Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 344/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 21 April 2022 — Penuntut Umum:
Rahmayani Amir Ahmad, S.H
Terdakwa:
RANGGA GAUTAMA ALS ANGGA
225
  • sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa
    • 1 (satu) kotak HP merek Iphone

Dikembalikan kepada saksi korban Anggi Siska Paetricia