Ditemukan 1 data
3.AMRAN MANGERA Alias AMRAN Bin PAMANGERA
63 — 14
Jaja, dan Terdakwa Amran Mangera Alias Amran Bin Pamangera, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Tuanaya Alias Ronde Bin Abd. Karim, Terdakwa Tama Jaya Alias Tama Bin Dg.
Jaja, dan Terdakwa Amran Mangera Alias Amran Bin Pamangera, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Tuanaya Alias Ronde Bin Abd. Karim dan Terdakwa Tama Jaya Alias Tama Bin Dg.
Jaja oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amran Mangera Alias Amran Bin Pamangera oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Amran Mangera Alias Amran Bin Pamangera;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa, masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
JAJA
3.AMRAN MANGERA Alias AMRAN Bin PAMANGERA