Ditemukan 1 data
19 — 12
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Usman bin Pali) dengan Pemohon II (Sunatia binti Pananggean) yang dilaksanakan pada tanggal 05 November 1991, di Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang;
3. Membebankan
PENETAPANNomor 187/Pdt.P/2019/PA.Ek.sz yey, )Seal tsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan penetapandalam perkara pengesahan nikah yang diajukan oleh :Usman bin Pali, umur 64 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan Petani, tempat kediaman di Bampu, DesaKarueng, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang,disebut sebagai Pemohon I;Sunatia binti Pananggean
Bahwa yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah ayahkandung Pemohon II yang bernama Pananggean, dengan maskawin berupaHalaman 1 dari 13 halaman Penetapan Nomor 187/Pdt.P/2019/PA.Ek.uang tunai senilai Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dandisaksikan oleh Arifuddin dan Rawali sedangkan yang menikahkan adalahImam Kampung Malua yang bernama Sindangan;3.
Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini untuk memberikan penetapan sebagai berikut :Primer :1.2.a.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon , Usman bin Pali denganPemohon Il, Sunatia binti Pananggean yang dilaksanakan pada tanggal 05November 1991 di Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang;Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Halaman 2 dari 13 halaman Penetapan Nomor 187/Pdt.P/2019/PA.Ek.Apabila Majelis Hakim berpendapat
Sujasmi bin Pananggean, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,tempat kediaman di DuriDuri, Desa Buntu Batuan, Kecamatan Malua,Halaman 3 dari 13 halaman Penetapan Nomor 187/Pdt.P/2019/PA.Ek.Kabupaten Enrekang, di bawah sumpahnya telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal Pemohon bernama Usman bin Pali sebagaiipar saksi dan Pemohon II bernama Sunatia binti Pananggean sebagaiadik kandung saksi; Bahwa saksi mengetahui hubungan Pemohon
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Usman bin Pali) denganPemohon II (Sunatia binti Pananggean) yang dilaksanakan pada tanggal 05November 1991, di Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang;3.