Ditemukan 28 data
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
OKTOVIANUS BONGGOIBO
62 — 16
Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Bikdapat melakukan Uji fisik/oanca indera terhadap sampel ikan baik organluar maupun dalam; Bahwa pengujian organoleptik adalah pengujian yang dilakukan secarafisik terhadap ikan yaitu mata, lender permukaan, insang, warna,kenampakan badan tekstur; Bahwa pengujian Organoleptik bisa diterapkan untuk berbagai produkperikanan baik segar, beku maupun olahan dan tempat pengujiannyadilakukan di laboratorium organoleptik; Bahwa pemeriksa organoleptik harus mengikuti pelatinan panelis
standar(bersertifikat); Bahwa untuk mendapatkan kesimpulan harus dilakukan minimal 6 (enam)orang panelis; Bahwa untuk melakukan pengujian terhadap ikan yang ditangkapmenggunakan bahan peledak tidak ada standar baku mutu namun yangdigunakan adalah standar baku ikan segar; Bahwa berdasarkan hasil uji mutu Sampel ikan kembung (oci) dengan nilaiskor 6.0, yang berarti bahwa dari segi penilaian organoleptik, ikan tersebutmasih layak konsumsi; Bahwa hasil pengujian organoleptik menunjukkan bahwa sampel
95 — 54
Pada saat itu secaraselintas tampaknya Kadep melihat pertemuan saya karena Kadepjuga menjadi panelis acara peluncuran buku itu;Rabu, 27 Mei 2015 pagi saya datang ke rumah Kopromotorsetelah janji melalui SMS. Saya secara langsung mengulangipermohonan maaf saya yang sudah dua kali saya sampaikanmelalul SMS. Kopromotor mengulangi pernyataan yangHalaman 10 dari 45 halaman.
Masalahnya adalah belum ada suratresminya, tetapi hal ini saya sampaikan sebelumnya secara lisankepada Kadep yang hadir sebagai panelis acaratersebut.(Belakangan, sekitar 1013 September 2015, saya menduga adahal lain di balik kemarahannya);Sehari sebelum ujian tanggal 03 Juni 2015 saya mengirim SMSkepada promotor bahwa saya merasa agak pesimistis dan bahwadalam ujian saya akan dinyatakan tidak lulus.
265 — 263 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada saat itu secara selintas tampaknya Kadepmelihat pertemuan saya karena Kadep juga menjadi panelis acarapeluncuran buku itu;Rabu, 27 Mei 2015 pagi saya datang ke rumah Kopromotor setelahjanji melalui SMS.
Masalahnya adalah belum ada surat resminya, tetapihal ini saya sampaikan sebelumnya secara lisan kepada Kadep yanghadir sebagai panelis acara tersebut. (Belakangan, sekitar 1013September 2015, saya menduga ada hal lain di balik kemarahannya);Sehari sebelum ujian tanggal 03 Juni 2015 saya mengirim SMSkepada promotor bahwa saya merasa agak pesimistis dan bahwadalam ujian saya akan dinyatakan tidak lulus.
104 — 59
diselenggarakan olehPimpinan Unit Kerja dan semua syarat harus dipenuhi dan di luaritu boleh tidak terpenuhi tidak ada masalah ;e Bahwa, pada saat pelantikan Petrus Madi tidak ada yangkeberatan ;e Bahwa, yang boleh memilih hanya di lingkungan kerja PUK saja ;e Bahwa, tidak ada dijelaskan dalam AD/ART kalau. adapermasalahan tersebut tidak ada disebutkan diselesaikan dimanakarena ada mediasi di tingkat PC, PD dan PP dan sudah ada hasilmediasi bahwa Petrus Madi tetap di lantik ;e Bahwa, saksi pernah menjadi Panelis
untuk ke 3 calon yang dankomitmennya mereka mengatakan siap menang siap kalah danSiap bertarung dan dalam Panelis tersebut Penggugat tidak adamengajukan keberatan dan proses tetap berjalan ;e Bahwa, debat kandidat diadakan setelah proses administrasinyasudah selesai ;e Bahwa, calon yang tidak memenuhi syarat yaitu PETRUS MADI dandia sudah mengklarifikasi ;e Bahwa, sikap dari Pengurus Cabang adalah bersikap netral ;e Bahwa, secara struktural Musnik KEP, PC, PD dan keputusantertinggi berada di Pengurus
136 — 54
Pada saat itu secara selintas tampaknya Kadepmelihat pertemuan saya karena Kadep juga menjadi panelis acarapeluncuran buku itu.Rabu, 27 Mei 2015 pagi saya datang ke rumah Kopromotor setelahjanji melalui SMS.
Masalahnya adalah belum ada suratresminya, tetapi hal ini saya sampaikan sebelumnya secara lisankepada Kadep yang hadir sebagai panelis acara tersebut.(Belakangan, sekitar 1013 September 2015, saya menduga ada hallain di balik kemarahannya).Sehari sebelum ujian tanggal 03 Juni 2015 saya mengirim SMSkepada promotor bahwa saya merasa agak pesimistis dan bahwadalam ujian saya akan dinyatakan tidak lulus.
87 — 4
Bahwa pada jadwal yang telah ditentukanPenggugat telah menyampaikan Visi dan Misidengan Panelis Dr. Arif Suryono, SH MH; BambangPurnomo, SE; Drs. Tri Herianto. Penggugatmendapatkan undian penyampaian Visi Misi dengannomor urut 4.10.
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
NIKO ASARIBAB
82 — 25
maupun dalam; Bahwa pengujian organoleptik adalah pengujian yang dilakukan secarafisik terhadap ikan yaitu mata, lender permukaan, insang, warna,kenampakan badan tekstur; Bahwa pengujian Organoleptik bisa diterapkan untuk berbagai produkperikanan baik segar, beku maupun olahan dan tempat pengujiannyadilakukan di laboratorium organoleptik;Bahwa pemeriksa organoleptik harus mengikuti pelatinan panelisstandar (bersertifikat); Bahwa untuk mendapatkan kesimpulan harus dilakukan minimal 6(enam) orang panelis
112 — 75
Surat Bank DKI No. 236/Dir/GSM/I Ketut Dokumen Asli.XI/2008 perihal Pembicara, Panelis Indrayanadan Moderator. va Surat Tugas Site Visit Nomor. 2468 /I Ketut Dokumen Asli.GSM / XI / 2008. Indrayana3. Memorandum Grup Treasury I Ketut Dokumen Asli.No.1261/GTR/X/09 kepada Grup Indrayana.Quality Assurance perihalPengadaan Sewa Program GCMS. Halaman 21 dari 35 halaman Putusan No. 09/PID/TPK/2015/PT.DKI.
250 — 157
Bahwa, untuk tahapan wawancara dilakukan oleh sembilan orang panelis, yangmana tujuh diantaranya adalah Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial,sementara dua orang lagi adalah pakar hukum dan pakar kenegarawanan,masingmasing memiliki porsi penilaian sendirisendiri, yaitu untuk Pimpinan danAnggota Komisi Yudisial membidangi visi misi, kode etik dan integritas,sedangkan para pakar membidangi kemampuan teknis bidang hukum dankenegarawanan, masingmasing panelis memberikan penilaiannya untuk bidangbidang
Bahwa, dalam menentukan dari dua belas peserta seleksi Calon Hakim Agungyang dinyatakan lolos, hingga mejadi hanya empat nama Calon Hakim Agungdiusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR, Komisi Yudisial melakukan ujiwawancara yang dilakukan oleh sembilan orang panelis, yang mana tujuhdiantaranya adalah Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial, sementara dua oranglagi adalah pakar hukum dan pakar kenegarawanan, masingmasing memilikiporsi penilaian sendirisendiri, yaitu untuk Pimpinan dan Anggota Komisi
Yudisialmembidangi visi misi, kode etik dan integritas, sedangkan para pakarmembidangi kemampuan teknis bidang hukum dan kenegarawanan, masingmasing panelis memberikan penilaiannya untuk bidangbidang tersebut,berikutnya Komisi Yudisial mempertimbangkan dan menetapkan kelulusan bagiHalaman 66 dari 143 halaman, Putusan Nomor :270/G/2018/PTUNJKT.peserta seleksi pada tahapan uji wawancara tersebut, berdasarkan batas nilaiminimum kelulusan yang ditetapkan oleh rapat pleno Komisi Yudisial, yang manabentuk
1.Tongam Siburian
2.Mida Rohani Sibarani
Tergugat:
2.Kepala Desa Paranginan Utara
3.Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Desa Peranginan Utara
Intervensi:
1.Lenni Veronika Nainggolan.
2.Henrico Siregar
3.Harmoko Sianturri
4.Yusroita Rajagukguk
5.merchis Darwin Siburian
6.Rico Siregar
7.Vera Waty Hutabarat.
211 — 78
KEPALA SEKSIKESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN;Bahwa sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ujian PenyaringanCalon Perangkat Desa Paranginan Utara tahun 2019 tanggal 27November 2019 hasil ujian tertulis yang diperoleh masingmasing calonadalah sebagai berikut :Tongam Siburian memperoleh Nilai : 36Rico Siregar memperoleh Nilai: 44Mida Rohani Sibarani memperoleh Nilai: 31 danVerawaty Hutabarat memperoleh Nilai : 41Bahwa sesuai dengan transkrip Nilai Hasil wawancara yang dilakukanoleh 3 (tiga) orang Panelis
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DANPELAYANAN;Bahwa sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ujian Penyaringan CalonPerangkat Desa Paranginan Utara tahun 2019 tanggal 27 November 2019 hasilujian tertulis yang diperoleh masingmasing calon adalah sebagai berikut :Tongam Siburian memperoleh Nilai : 36Rico Siregar memperoleh Nilai: 44Mida Rohani Sibarani memperoleh Nilai: 31 danVerawaty Hutabarat memperoleh Nilai : 4145.Bahwa sesuai dengan transkrip Nilai Hasil wawancara yang dilakukanoleh 3 (tiga) orang Panelis
66 — 25
No. 20/G/2016/PT.TUN.JKT2014, Jam 17.17 Menteri Agama RI Lukman HakimSaifuddin saat Menjadi Panelis pada Seminar NasionalPerlindungan dan Pelayanan Agama, Kepercayaan DanAliran Kepercayaan di Indonesia di Bawah AdministrasiPresiden Jokowi yang dis;Jum'at 17 Oktober 2014, Jam 17.15 MenteriAgama Rl Lukman Hakim Saifuddin Bercengkramadengan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin danJajaran Pimpinan MPR Rl Jelang PertemuanSilaturrahmi Tokoh Bangsa Ke6 " Meretas JalanDemokrasi Indonesia : SeJum'at, 17 Oktober
144 — 70
Dalam forum EDP yang hadir adalah KPID, unsurpemerintah daerah terkait teknis, unsur masyarakat.Dalam forum EDP tersebut banyak hal yang mungkinterjadi misalnya pada saat proses verifikasi ada berkaspermohonan tercecer atau banyak panelis yang hadirbertanya sehingga memungkinkan saja dari pertanyaantersebut harusdilengkapi; Bahwa ahli sudah menjelaskan bahwa pada saat prosesEDP maka kelengkapan dokumen untuk persyaratanadministrasi, konten dan teknis sudahBahwa setelah dokumen persyaratan administrasi
- Tentang : PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
penyelenggaraan Pemilihan.Penyelenggara dan penanggungjawab penyampaian visi dan misi adalah Panlih.Penyampaian visi dan misi setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilakukan dalam RapatParipurna Istimewa DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang bersifat terouka untuk umum.Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai tanya jawab/dialog dengananggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.Dalam tanya jawab/dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panlin menunjuk panelis
MARWAN SYAH LAIA, S.H.
Terdakwa:
Masye Freike Tindangen, SE.
57 — 0
dengan jumlah Rp53.505.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium panelis debat publik ke-III dengan jumlah Rp65.550.000,00 tanggal 06 Mei 2018;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium panelis kegiatan kampanye dalam bentuk debat publik ke-III tanggal 5 Mei 2018 dengan jumlah Rp21.000.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi KPU, Kepolisian dan panelis dalam rangka persiapan debat publik ke-III
tanggal 4 Mei 2018 dengan jumlah Rp21.000.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi kpu dengan tim pakar/panelis dalam rangka persiapan debat publik ke-III Best Western the Lagoon Hotel tanggal 24 April 2018 dengan jumlah Rp27.000.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan bimbingan teknis terpadu pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara tanggal 8 s.d 9 Mei 2018 dengan
jumlah Rp12.000.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi persiapan debat publik ke-II hotel Jakarta Siau tanggal 6 April 2018 dengan jumlah Rp18.900.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium panelis debat publik ke-II tanggal 7 April 2018 dengan jumlah Rp27.000.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi tim ahli dan kpu dalam rangka debat publik ke-II
tanggal 24 Maret 2018 dengan jumlah Rp8.100.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran Honor Narasumber dan Panelis Kegiatan debat terbuka dengan jumlah Rp58.500.000,00 tanggal 4 Maret 2018;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi tim ahli dan kpu dalam rangka debat terbuka swissbell hotel tanggal Februari 2018 dengan jumlah Rp21.600.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan bimbingan
Pembayaran honorarium narasumber kegiatan bimbingan teknis kampanye dalam bentuk debat terbuka hotel Jakarta siau tanggal 2 Maret 2018 dengan jumlah Rp10.800.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium Panelis Kegiatan debat terbuka tanggal 3 Maret 2018 dengan jumlah Rp24.000.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Bukti Pembayaran untuk Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Timur Selatan
MARWAN SYAH LAIA, S.H.
Terdakwa:
Herry F. Poli
141 — 0
dengan jumlah Rp53.505.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium panelis debat publik ke-III dengan jumlah Rp65.550.000,00 tanggal 06 Mei 2018;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium panelis kegiatan kampanye dalam bentuk debat publik ke-III tanggal 5 Mei 2018 dengan jumlah Rp21.000.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi KPU, Kepolisian dan panelis dalam rangka persiapan debat publik ke-III
tanggal 4 Mei 2018 dengan jumlah Rp21.000.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi kpu dengan tim pakar/panelis dalam rangka persiapan debat publik ke-III Best Western the Lagoon Hotel tanggal 24 April 2018 dengan jumlah Rp27.000.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan bimbingan teknis terpadu pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara tanggal 8 s.d 9 Mei 2018 dengan
jumlah Rp12.000.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi persiapan debat publik ke-II hotel Jakarta Siau tanggal 6 April 2018 dengan jumlah Rp18.900.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium panelis debat publik ke-II tanggal 7 April 2018 dengan jumlah Rp27.000.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi tim ahli dan kpu dalam rangka debat publik ke-II
tanggal 24 Maret 2018 dengan jumlah Rp8.100.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran Honor Narasumber dan Panelis Kegiatan debat terbuka dengan jumlah Rp58.500.000,00 tanggal 4 Maret 2018;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi tim ahli dan kpu dalam rangka debat terbuka swissbell hotel tanggal Februari 2018 dengan jumlah Rp21.600.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan bimbingan
Pembayaran honorarium narasumber kegiatan bimbingan teknis kampanye dalam bentuk debat terbuka hotel Jakarta siau tanggal 2 Maret 2018 dengan jumlah Rp10.800.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium Panelis Kegiatan debat terbuka tanggal 3 Maret 2018 dengan jumlah Rp24.000.000,00;
- Dokumen pertanggungjawaban Bukti Pembayaran untuk Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Timur Selatan
Terbanding/Terdakwa : Masye Freike Tindangen, SE.
120 — 0
dengan jumlah Rp53.505.000,00;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium panelis debat publik ke-III dengan jumlah Rp65.550.000,00 tanggal 06 Mei 2018;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium panelis kegiatan kampanye dalam bentuk debat publik ke-III tanggal 5 Mei 2018 dengan jumlah Rp21.000.000,00;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi KPU, Kepolisian dan panelis dalam rangka persiapan debat publik ke-III tanggal;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi persiapan debat publik ke-II hotel Jakarta Siau tanggal 6 April 2018 dengan jumlah Rp18.900.000,00;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium panelis debat publik ke-II tanggal 7 April 2018 dengan jumlah Rp27.000.000,00;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi tim ahli dan kpu dalam rangka debat publik ke-II tanggal 24 Maret 2018 dengan jumlahRp8.100.000,00;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran Honor Narasumber dan Panelis Kegiatan debat terbuka dengan jumlah Rp58.500.000,00 tanggal 4 Maret 2018;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi tim ahli dan kpu dalam rangka debat terbuka swissbell hotel tanggal Februari 2018 dengan jumlah Rp21.600.000,00;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan bimbingan teknis kampanye dalam bentuk debat terbuka hotelJakarta siau tanggal 2 Maret 2018 dengan jumlah Rp10.800.000,00;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber panelis kegiatan debat terbuka tanggal 3 Maret 2018 dengan jumlah Rp24.000.000,00;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan rapat koordinasi tim ahli dan kpu dalam rangka debat terbuka swisbell hotel tanggal Februari 2018 dengan jumlah Rp21.600.000,00;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium narasumber kegiatan bimbinganteknis kampanye dalam bentuk debat terbuka hotel Jakarta siau tanggal 2 Maret 2018 dengan jumlah Rp10.800.000,00;
Dokumen pertanggungjawaban Pembayaran honorarium Panelis Kegiatan debat terbuka tanggal 3 Maret 2018 dengan jumlah Rp24.000.000,00;
Dokumen pertanggungjawaban Bukti Pembayaran untuk Pembiayaan Kegiatan Badan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di PPK Siau Timur Selatan dengan jumlah Rp42.417.500,00;
Dokumen pertanggungjawaban
35 — 23
Penggugat telan berhenti sebagai Tim Panelis Perbankan di BankIndonesiab.2. Penggugat telah tinggal di Bandar Lampung selama sebulan untukmengenal medan termasuk persiapan untuk kost selama menjadiKomisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah Lampung besertapemenuhan perlengkapan yang diperlukan.b.3.
188 — 138
DONALDPANJAITAN.nn nnnhalaman 83 dari 228 halaman Putusan No. 19/G/2013/PTUNTPISaksi Menyatakan : e Bahwa penjelasan diberikan Sebelum tes dilaksanakan;e Bahwa setiap tahapan tes dijelaskan perihal tes dan carapengisiannya;e Bahwa Panelis dari Tim UI kebetulan saya diuji 2 (dua) orang panelis yangBapak memberikan 10 eksemplar pertanyaan yang harus dijawab sedangkanyang Ibu tentang psikotes. peta kondisi Batam sekarang dan yang akandatang serta bagaimana penerapan bila nanti terpilih (visi dane Bahwa
201 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kretek Mesin;e Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Wajid untukIndustri Rokok Putih Mesin;e Revisi Standar Nasional Indonesia di bidang Industri HasilTembakau lainnya;e Audit Kapasitas produksi Industri Hasil Tembakau;e Evaluasi dan penyempurnaan peraturan terkait denganpelaksanaan dan pengendalian industri rokok.Terkait aspek kesehatan nasional, berdasarkan hasil ForumGroup Discussion Roadmap Produksi Industri Hasil Tembakau2015 2020 yang dilakukan di Semarang pada 22 November2014, sejumlah panelis
191 — 46
PT Bank DKIterkait kKasus pengadaan aplikasi GCMSantara lain :Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank DKI (Akta Nomor21 tanggal 12 September 2008)Struktur Organisasi PT Bank DKIRencana Bisnis Bank DKI periode 2008 2010Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2009(Revisi)Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2010(Revisi)Surat Asosiasi Bank Pembangunan Daerah No. 177/PelH/X1/2008Surat Asosiasi Bank Pembangunan Daerah No. 179/PelH/X1/2008Surat Bank DKI No. 236/Dir/GSM/XI/2008 perihalPembicara, Panelis
BARANG BUKTI TERKAIT GCMS. .Surat Bank DKI No. 236/Dir/GSM/XI/2008 perihal Pembicara, Panelis danModerator.(DokumenKetutfdrayana .Surat Tugas Site Visit Nomor. 2468 / GSM / XI/ 2008.(DokumenKetutfndrayana .Memorandum Grup Treasury No.1261/GTR/X/09 kepada Grup QualityAssurance perihal Pengadaan Sewa Program GCMS. (DokumenKetutfndrayana.