Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2016 — Putus : 30-03-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN KOTABARU Nomor 22/ Pid. B / 2016 / PN. Ktb.
Tanggal 30 Maret 2016 — FAJRIN Als JIRIN Bin PANGOMIN
527
  • JIRIN Bin PANGOMING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
    JIRIN Bin PANGOMING bersalah melakukantindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAJRIN Als.
    JIRIN Bin PANGOMING berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dik urangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 2(dua) buah pecahan lemari plastic warna hyau krem; 1 (satu) buah pemanggang roti merk miyako warna putih;Dikembalikan kepada saksi NUR HALIMAH Als.
    denganalasan terdakwa sudah berusia lanjut, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwamerasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakantetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor :Reg.Perk.PDM016/Q.3.12/Epp.2/02/2016, didakwa sebagai berikut :Bahwa terdakwa FAJRIN Als JIRIN Bin PANGOMING
    Unsur barang siapa; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa saja yangdapat menjadi subyek tindak pidana tanpa adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahanterdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar;Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seseorang bernama FAJRIN AlsJIRIN Bin PANGOMING yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan prapenuntutan sampai selanjutnya dihadapkan sebagai terdakwa, ternyata terdakwa mengakuibahwa identitas terdakwa
    JIRIN Bin PANGOMING telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama &(delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dyalani oleh terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;12134. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5.