Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PN KALIANDA Nomor 255/Pid.Sus/2023/PN Kla
Tanggal 24 Oktober 2023 —
Terdakwa:
ALIP PANJULMO Bin SUKRASAN (Alm)
690
    1. Menyatakan Terdakwa Alip Panjulmo Bin Sukrasan (alm).
    telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alip Panjulmo Bin Sukrasan (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar

    Terdakwa:
    ALIP PANJULMO Bin SUKRASAN (Alm)