Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ALIP PANJULMO Bin SUKRASAN (Alm)
69 — 0
- Menyatakan Terdakwa Alip Panjulmo Bin Sukrasan (alm).
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alip Panjulmo Bin Sukrasan (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar
Terdakwa:
ALIP PANJULMO Bin SUKRASAN (Alm)