Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2013 — Upload : 18-06-2013
Putusan PN WONOSOBO Nomor 30/Pid.B/2013/PN.WSB
Tanggal 26 Maret 2013 — Pidana
3810
  • Menyatakan bahwa Terdakwa AHMAD YUDIN Bin PARHADUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    PUTUSAN No. 30/Pid.B/2012/PN.WnsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wonosobo yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : AHMAD YUDIN BIN PARHADUN ;Tempat lahir : Wonosobo ;Umur/tg.lahir : 24 tahun/ 15 Juli 1988 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Krajan RT. 003, RW. 003,Desa Tempursari
    perkara ini ;2 Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Wonosobo tanggal 21 Februari2013, No. 30/Pen.Pid.B/2013/PN.Wnsb tentang Penetapan hari sidang ;Telah membaca berkas perkara tersebut ;Telah mendengarkan keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa ;Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangantanggal 19 Maret 2013 yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa AHMAD YUDIN Bin PARHADUN
    Reg.Perkara : PDM13/WONOS/02/2013 sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa Terdakwa AHMAD YUDIN Bin PARHADUN pada hari Sabtu,tanggal 08Desember 2012,sekira pukul 20.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu sekitar bulanDesember 2012, bertempat diParkiran Ponpes AlAsyariah Kalibeber,Kecamatan Mojotengah,Kabupaten Wonosobo atau ditempat lain setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo, telah mengambil barang sesuatuyaitu 1 (satu) unit SPM Honda Supra
    tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang yang diambil dilakukan dengan jalan membongkar, merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ; Ad. 1.Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah orang sebagai subyekhukum yang mempunyai hak dan kewajiban di depan hukum dan mampu bertanggung jawabterhadap tindakannya di depan hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud disini adalah Terdakwa yang bernama AHMADYUDIN BIN PARHADUN
Register : 22-11-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PA WONOSOBO Nomor 2102/Pdt.G/2022/PA.Wsb
Tanggal 6 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
626
  • Memberi izin kepada Pemohon (Nur Chafidhin bin Parhadun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wastik binti Sartoyo alias Kirman) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)