Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 21/Pdt.P/2021/PN Nba
Tanggal 29 Maret 2021 — Pemohon:
PARICUT
2410
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Paricut dengan Aten yang dilangsungkan di Gereja Kasih Karunia Indonesia Terang Bagi Bangsa Ompeng pada tanggal 10 Juli 2007 adalah sah menurut hukum;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinan Pemohon dan suami Pemohon Aten tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    Pemohon:
    PARICUT
    Menyatakan bahwa perkawinan antara Paricut dengan Aten (alm) yangdilangsungkan di Gereja Kasih Karunia Indonesia Jemaat Terang bagiBangsa Ompeng, dusun Moro Behe II desa Selange Kecamatan MerantiKabupaten Landak pada tanggal 10 Juli 2007 adalah sah menurut hukum;3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan PenetapanPengesahan Perkawinan Pemohon yaitu Paricut dengan istri Pemohon Imi(alm) tersebut ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Landak;4.
    Nomor 21/Pdt.P/2021/PN NbaMenimbang, bahwa pemeriksaan dilanjutkan dengan membacapermohonan Pemohon dan terhadap permohonan itu Pemohon menyatakantetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan permohonannya,Pemohon telah mengajukan 5 (lima) buah bukti surat yang ditandai dengan P1sampai dengan P5, yaitu sebagai berikut:otokopi Kartu Tanda Penduduk, NIK. 6108080408500001, atas nama Atentertanggal 29 April 2013 dan fotokopi kartu. tanda penduduk61008086002670001 atas nama Paricut
    tertanggal 21 Oktober 2012,selanjutnya diberi tanda bukti P1;otokopi surat nikah No. 04/Gekari/2007 antara Aten dengan Paricut yangdiberkati oleh PDM.
    Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yangdisampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka petitum ketigaPemohon yakni Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan PenetapanPengesahan Perkawinan Pemohon yaitu Paricut dengan Aten tersebut keKantor Catatan Sipil Kabupaten Landak diperbaiki redaksional tanpamengubah esensi/makna petitum tersebut, sehingga menjadi Memerintahkankepada Pemohon untuk melaporkan