Ditemukan 2 data
64 — 45
Terdakwa RUSDI AMRAN, A.Ma Alias AMRAN Bin PASIMBU, Penuntut Umum Anri Yuliana, S.H., M.H.
Terdakwa:
RUSDI AMRAN, A.Ma Alias AMRAN Bin PASIMBU
99 — 76
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rusdi Amran, A.Ma Alias Amran Bin Pasimbu tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana
Terdakwa:
RUSDI AMRAN, A.Ma Alias AMRAN Bin PASIMBU