Ditemukan 1 data
SRI YANTI LESTARI PANJAITAN, SH
Terdakwa:
LEO MARTIN ALS MARGEL
11 — 2
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak Handphone merk Vivo Y12 warna Burgundy Red dengan IMEI 1 : 869757040759016, IMEI 2 : 869757040759008, SN : A904TCH00DH0dikembalikan kepada saksi korban atas nam Fifi Pastricia