Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1133/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 21 Juni 2022 — Penuntut Umum:
SRI YANTI LESTARI PANJAITAN, SH
Terdakwa:
LEO MARTIN ALS MARGEL
112
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) kotak Handphone merk Vivo Y12 warna Burgundy Red dengan IMEI 1 : 869757040759016, IMEI 2 : 869757040759008, SN : A904TCH00DH0dikembalikan kepada saksi korban atas nam Fifi Pastricia