Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PN MANADO Nomor 320/Pid.B/2014/PN.Mnd
Tanggal 24 September 2014 — - JAMES KATIANDAGO alias VERA dan NANDITO DJUFRI
668
  • - 1 (satu) buah TV Plad warna Hitam Merek Sharp 32 Inc dikembalikan kepada saksi korban FREDY PATANDJANAN.6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah)
    Saksi Korban FREDY PATANDJANAN, disumpah dihadapan persidangan yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa sksi pelapor menerangkan bahwa tindak pidana Pencurian tersebutterjadi pada hari Senin 24 Maret 2014 sekitar jam 02.00 wita sampaidengan jam 04.00 wita didalam rumah yaitu ruangan tamu dan ruanganmakan.e Bahwa saksi pelapor menerangkan barang yang telah dicuri oleh terdakwayang belum saksi ketahui itu adalah barang berupa 1 buah TV plat warnahitam merk sharp 32 Inc, 1 buah Ho Samsung
    Menetapkan Barang bukti berupa:1 (satu) buah Hp Blackberry warna Merah Putih.1 (Satu) buah TV Plad warna Hitam Merek Sharp 32 Incdikembalikan kepada saksi korban FREDY PATANDJANAN.6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Manado pada hari : RABU, TANGGAL 24 September 2014 oleh kami : ULLPURNAMA, SH.