Ditemukan 5 data
37 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2006, disebutkanbahwa iuran JHT kepada Badan Penyelenggara Jamsostek yangdibayar pemberik kerja tidak termasuk dalam pengertian penghasilanyang diportong PPh Pasal 21.Sedangkan atas koreksi selisih biaya Medical Allowance tidak ada uraianalasan bandingnya.6.
48 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dimana setalah kuasa hukum Para Pemohon Kasasimencermati dan meneliti eksistensi dari isi surat kKuasa khusus yangdibuat oleh Para Tergugat sesuangguhnya berisi tentang posisi seorangkuasa yang berkedudukan sebagai pihak Para Penggugat dan ParaPembanding bukan sebagai Para Tergugat/Para Terbanding, hal inidapat dilinat dari redaksi kalimat dalam surat kuasa Para TermohonKasasi untuk mewakili kepentingan hukum Para pemberik Kuasa (videsurat kuasa khusus Para Termohon Banding/Para Termohon Kasasi);
79 — 94
Kastanya tidak punya Soa di Baileo dan Kastanyapakai Teong Makatita ;Bahwa Kastanya pakai gelar Patti itu adalah pemberian belanda ;Bahwa Kastanya tidak punya tiang di Baileo ;59Bahwa Kastanya tidak punya Soa ;Bahwa saksi menerangkan tidak benar Kastanya itu mata rumah ;Bahwa Baileo Elis punya banyak tiang ;Bahwa saksi menerangkan Malakaila menjadi raja di Lilibooi karena kawindengan Putri Hetharion ;Bahwa saksi menerangkan kalau suatu mandat diberikan ke orang lain diaakan kembali lagi kepada yang pemberik
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
1.EKO BUDIANTO Bin WARIDIN
2.SUHENDRI Alias HENDRI Bin NAALI
204 — 110
IndoKarya Bangun Persada selaku Pemberik Kerja yang disampaikan kepadaPT. Truba Jaya Engginering selaku penerima kerja tetapi saudara ABHAYSHIN CHAU HAN selaku pihak PT. Indo Karya Bangun Persada memintaagar dibuatkan Field Instruction tersebut. Bahwa pihak PT. Truba Jaya Engginering pernah menjadi pemberi kerjadan yang membuat Field Instruction tersebut adalah PT. Truba JayaEngginering selaku pemberi kerja.
ZULKHAIRI, SH,MH
Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM dan PENATAAN RUANG KABUPATEN PELALAWAN (DINAS PUPR KAB. PELALAWAN)
59 — 6
berita acara, melakukan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata seperti menghadiri persidangan dan lain-lainnya, membuat dan menandatangani kwitansi tanda terima, melakukan dan menerima pembayaran, membuat dan menadatangani kwitansi tanda terima, akte-akte yang diperlukan untuk itu, dan melakukan segala sesuatu demi kepentingan pemberi kuasa sepanjang yang diperkenankan oleh hukum dan perundang-undangan untuk itu, melakukan tindakan layaknya seorang kuasa/ wakil guna kepentingan pemberik