Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 27-04-2018
Putusan PA POSO Nomor 0016/Pdt.P/2018/PA.Pso
Tanggal 26 April 2018 — PEMOHON I : JABIR Bin PALI PEMOHON II : BUNGA Binti YAMBA
2316
Register : 16-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 87/Pdt.P/2019/PN Tsm
Tanggal 30 Juli 2019 — Pemohon:
Eman Sasmita
216
  • Nomor : A.0624151, dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi BandarSeri Bengawan tanggal 25 April 2012, sedangkan dalam Kutipan AktaKelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tercatat Lahir diTasikmalaya Tanggal 30 Oktober 1969 ;Halaman 1 dari 6 Penetapan Perdata Permohonan : Nomor : 87 /Pdt.P/2019/PN Tsm Bahwa Pemohon berkeinginan untuk pengesahan tahun lahir yangsemula tanggal lahir 30 Oktober 1963, seharusnya lahir di TasikmalayaTanggal 30 Oktober 1969, adalah orang yang sama ituitu juga ; Bahwa Pengeseahan
Register : 04-07-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 81/Pdt.P/2019/PN Tsm
Tanggal 18 Juli 2019 — Pemohon:
SOLEHUDIN
235
  • 1968, Nomor : B.749355, dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiTasikmalaya tanggal 26 Desember 2006, sedangkan dalam Kutipan AktaKelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tercatat atas namaSolehudin, Lahir di Tasikmalaya Tanggal 12 Desember 1973 ; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk pengesahan nama dan tahun lahirdalam Paspor yang semula bernama Endin Bin Ajid, tanggal lahir 12Desember 1968, dan nama Solehudin, Lahir di Tasikmalaya Tanggal 12Desember 1973, adalah orang yang sama ituitu juga ; Bahwa Pengeseahan
Register : 12-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN WAINGAPU Nomor 61/Pdt.P/2022/PN Wgp
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon:
1.Agustinus Bili
2.Dominika Tamo Ina
475
  • 2014 dan MEYRISA CLAUDIA BILI anak perempuan, lahir di Waingapu pada tanggal 12 Mei 2018; adalah anak yang sah menurut hukum;
  • Menyatakan sah penambahan nama ayah/AGUSTINUS BILI, (Pemohon I) di dalam akte kelahiran anak-anak dari para pemohon tersebut;
  • Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan Salinan Penetapan ini kepada Pejabat/ Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang Penetapan Pengeseahan