Ditemukan 19 data
12 — 4
Pura Pengulapan Ds.Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab.
Pura Pengulapan Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab.
Polisi DK 6923 IV denganmembonceng pelaku EKO PURWANTO (DPO), dan terdakwa HARIYONOmengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi P 2283 XO denganmembonceng pelaku NUROHMAN Alias NUR (DPO));e Bahwa dalam perjalanan menuju lokasi Gardu pelaktu EKO PURWANTO (DPO) danterdakwa AHMAD SUHAERY sempat mengambil gergaji besi dan alatalat yang akandipergunakan untuk melakukan aksi yang telah direncanakannya termasuk membelipisau karter di Circle K Jimbaran;Bahwa setelah sampai di Jalan Pura PengulapAn
27 — 8
KETUT DEMPLOT pada hari Jumattanggal 27 September 2014 sekitar 01.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktutertentu dalam bulan September 2014 bertempat di Gudang milik saksi WayanNukartha Jalan Pura Pengulapan, Ling. Angasari, Ds. Ungasan, Kec. Kuta Selatan,Kab.
Saksi LWAYAN NUKARTHA als PAK NUKA, menerangkan pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa saksi saat diperiksa dan didengar keterangannya dalam keadaansehat jasmani dan rokhani dan bersedia untuk memberikan keterangandengan benar; Bahwa adapun peristiwa pengerusakan yang saksi laporkan tersebut terjadipada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 06.00 Witabertempat di Gudang milik saksi yaitu di Jalan Pengulapan , Banjar AngasariDs. Ungasan,Kec. Kuta selatan,Kab.
Saksi LMADE WERDIANA, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi saat diperiksa dan didengar keterangannya dalam keadaansehat jasmani dan rokhani dan bersedia untuk memberikan keterangandengan benar;Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;Bahwa adapun peristiwa pengerusakan yang saksi laporkan tersebut terjadipada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 06.00 Witabertempat di Gudang milik saksi wayan Nukartha yaitu di Jalan Pengulapan,Banjar
persidangan telah pula didengar keteranganTerdakwa, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa terdakwa saat didengar keteranganya dalam keadaan sehat baik jasmanimaupun rokhani;Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban WAYAN NUKARTHA karenamerupakan paman terdakwa;Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 06.00wita terdakwa mendatangi gudang milik sdr WAYAN NUKARTHA yang adaditimur laut dari rumah terdakwa yaitu di Jalan Pengulapan
Up warna abuabu Nopol DK 9186 DV dengankondisi kaca depan dan belakang dalam keadaan pecah atau hancur;Dimana Terdakwa dan saksisaksi membenarkan bukti tersebut ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa dihubungkan dengan barang bukti tersebut, diperoleh faktafakta hukumsebagai berikut : Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 06.00wita terdakwa mendatangi gudang milik sdr WAYAN NUKARTHA yang adaditimur laut dari rumah terdakwa yaitu di Jalan Pengulapan
Rika Ekayanti, SH., MH.
Terdakwa:
I Ketut Apriana
52 — 20
Saksi AA ISTRI RATNA DEWI, yang keterangannya di berita acarapemeriksaan, di bacakan di depan persidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa terjadi pencurian sebagaimanalaporan MERIT GOLKA tersebut baru diketahui terjadi pada hari SabtuHal 8 dari 26 Halaman Putusan Pidana Nomor 1219/Pid.B/2018/PN.DPStanggal 01 September 2018 sekitar jam 16.00 wita di New Villa WJalan Pengulapan No. 99, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yangtelah melakukan pencurian tersebut sedangkan korbannya adalahMERIT GOLKA.Bahwa MERIT GOLKA adalah tamu warga Negara Jerman yangsedang berlibur di Bali dan sejak hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018MERIT GOLKA menginap di New W Villa jalan Pengulapan No. 99,Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saksiadalah pemilik New W Villa tersebut.Bahwa barang milik MERIT GOLKA yang telah diambil yaitu:a.
Yang kedua terdakwa mengambill barang milik orang lain tanpa ijinpemilik yaitu pada hari sabtu tanggal 01 September 2018 sekitarjam 12.30 wita di New Villa W Jalan Pengulapan No. 99, DesaUngasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.Adapun barang yang telah terdakwa ambil pada hari Kamis tanggal09 Agustus 2018 sekitar jam 13.00 wita di Uluwatu gang GuaNgiring No. 3 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung yaitu satu unit Laptop merek HP 240 G6 warnaHal 10 dari 26 Halaman Putusan
Pidana Nomor 1219/Pid.B/2018/PN.DPSsilver beserta carger dan kardusnya milik GEDE NANDA UTAMAPUTRA.Sedangkan barang milik orang lain yang terdakwa ambil tanpa jinpemiliknya pada hari sabtu tanggal 01 September 2018 sekitar jam16.00 wita di New Villa W Jalan Pengulapan No. 99, DesaUngasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yaitu:a.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 01 September 2018 sekitar jam 16.00wita di New Villa W Jalan Pengulapan No. 99, Desa Ungasan, KecamatanKuta Selatan, Kabupaten Badung yaitu: Satu unit Laptop Macbook pro warna silver cover hitam ukuranlayar 15 inci. Ekternal hardisk merk WD beserta cover warna biru Satu buah Memory Samsung SSD 500 GB case hitam Satu buah memory sandisk SSD 500 GB Sebuah headset warna hitam 2 (dua) lembar uang tunai pecahan 100 EUR (seratus euro).
1.I Kadek Dedi Mulyawan
2.Ni Putu Nita Putri Adnyani
21 — 7
PENETAPANNOMOR 20 /PDTP/2019/ PN DPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan atas nama : KADEK DEDI MULYAWAN : Laki Laki, Tempat tanggal lahir : Badung, 05 03 1994,Pekerjaan Karyawan Swasta Agama Hindu, beralamat di JL.Pura Pengulapan No. 5 BR.
Pura Pengulapan No. 5 BR.
1.I Nyoman Suteja
2.Ni Wayan Suastini
35 — 18
atau orang yangmengerti atau mengetahui arti dan makna sebuah nama disuruh menggantinama anak para Pemohon agar memiliki arti yang lebin baik denganharapan dapat memberikan kebaikan dalam kehidupan anak para pemohontersebut;Bahwa setelah nama anak para pemohon tersebut diganti anak parapemohon tidak sakitsakitan lagi;Hal 3 dari 8 Penetapan No. 403/Padt.P/2021/PN DpsBahwa yang memilih nama WAYAN KENZIE DEVANKA ASWINDRASUTEJA adalah keluarga;Bahwa penggantian nama tersebut sudah dibuatkan upacara pengulapan
Bahwa para Pemohon menanyakan kepada orang pintar atau orang yangmengerti atau mengetahui arti dan makna sebuah nama disuruh menggantinama anak para Pemohon agar memiliki arti yang lebih baik denganharapan dapat memberikan kebaikan dalam kehidupan anak para pemohontersebut;Bahwa setelah nama anak para pemohon tersebut diganti anak parapemohon tidak sakitsakitan lagi;Bahwa yang memilih nama WAYAN KENZIE DEVANKA ASWINDRASUTEJA adalah keluarga;Bahwa penggantian nama tersebut sudah dibuatkan upacara pengulapan
47 — 35
Menyatakan tanah seluas 3200 M2 pemecahan dari Hak Milik N0. 7289/Desa Ungasan Surat Ukur N0. 4469/2005 tanggal 22 Nopember 2005 atas nama Luh Ayu Sugandhi yang batas batasnya : - Utara : Jalan pengulapan ; - Timur : Jalan Pengulapan ; - Selatan ; Tanah Hotel Aston (eks Pujawan ) ; - Barat ; Tanah Hotel Aston ( eks SHM 7896/Ungasan Adalah milik bersama antara Penggugat ,Tergugat I dan Tergugat II ; 3 .
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah seluas 3200 M2 pemecahan dari Hak Milik N0. 7289/Desa Ungasan Surat Ukur N0. 4469/2005 tanggal 22 Nopember 2005 atas nama Luh Ayu Sugandhi yang batas batasnya : - Utara : Jalan pengulapan ; - Timur : Jalan Pengulapan ; - Selatan ; Tanah Hotel Aston (eks Pujawan ) ; - Barat ; Tanah Hotel Aston ( eks SHM 7896/Ungasan ; 4.
pemecahan dari hak milik No. 7289/Desa Ungasan, surat ukurno. 4469/2005 tanggal 22 Nopember 2005 atas nama Luh AyuSugandhi yang batasbatasnya adalah sebagai berikut :Hal 27 dari 87 Putusan Perdata Nomor 60 /Pdt G/2015/PNDps Sebelah utara berbatasan dengan jalan Pengulapan ; Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Hotel Aston (Eks.Pujawan) ; Sebelah barat berbatasan dengan tanah Hotel Aston (Eks. SHM7896/Ungasan); Sebelah timur berbatasan dengan jalan Pengulapan;3.
Sebidang tanah sertifikat hak milik No. 7897/Ungasan seluas3.200 M* pemecahan dari hak milik No. 7289/Desa Ungasan,surat ukur no. 4469/2005 tanggal 22 Nopember 2005 atas namaLuh Ayu Sugandhi yang batasbatasnya adalah sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan jalan Pengulapan Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Hotel Aston (Eks.Pujawan) ; Sebelah barat berbatasan dengan tanah Hotel Aston (Eks.SHM 7896/Ungasan) ; Sebelah timur berbatasan dengan jalan Pengulapan ;3.
; Selatan : Hotel Aston ; Barat : Hotel Aston ; Timur : Jalan Pengulapan ;Bahwa saksi menjual tanah tersebut kepada Juwir selama 3 bulantidak dibayar dan setelah itu baru ada pembayaran ;Bahwa saksi menjual tanah tersebut kepada Djonie dan istrinyaSylvia Muljadi dengan luas 32 Are tepatnya berada di Desaungasan dengan deposit sebesar Rp. 500.000.000 , (lima ratusjuta rupiah ) dengan penjualan tanah tersebut sudah ada perjanjiandi Notaris dan kalau tanah tersebut tidak dibayar selama 3 bulanmaka
; Timur : Jalan Pengulapan ; Selatan ; Tanah Hotel Aston (eks Pujawan ) ; Barat ; Tanah Hotel Aston ( eks SHM 7896/UngasanAdalah milik bersama antara Penggugat ,Tergugat dan Tergugat Il ;.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah seluas3200 M2 pemecahan dari Hak Milik NO. 7289/Desa Ungasan Surat UkurNO. 4469/2005 tanggal 22 Nopember 2005 atas nama Luh AyuSugandhi yang batas batasnya : Utara : Jalan pengulapan ; Timur : Jalan Pengulapan ; Selatan ; Tanah Hotel Aston (eks Pujawan ) ; Barat ; Tanah Hotel Aston ( eks SHM 7896/Ungasan ;Mengangkat Sita Jaminan atas tanah yang bersertifikat Tanah HakMilik NO. 6901 , menurut Surat ukur tertanggal 26 Oktober 1998 NO.956/1998
57 — 23
SHM7896/Ungasan); Sebelah timur berbatasan dengan jalan Pengulapan;Sebidang tanah seluas 10 are milik TERGUGAT II dan TERGUGAT Iterletak di Jl.Kebudayaan No.30, Banjar Tengah, Desa Sidakarya,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota madya Denpasar ;Halaman 27 dari 95 Halaman Perkara No : 25/PDT/2016/PT.DPS1.4.
pemecahan dari hak milik No. 7289/Desa Ungasan, surat ukurno. 4469/2005 tanggal 22 Nopember 2005 atas nama Luh AyuSugandhi yang batasbatasnya adalah sebagai berikut :Halaman 32 dari 95 Halaman Perkara No : 25/PDT/2016/PT.DPS Sebelah utara berbatasan dengan jalan Pengulapan Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Hotel Aston (Eks.Pujawan) ; Sebelah barat berbatasan dengan tanah Hotel Aston (Eks. SHM7896/Ungasan) ; Sebelah timur berbatasan dengan jalan Pengulapan ;3.
; Timur : Jalan Pengulapan ; Selatan ; Tanah Hotel Aston (eks Pujawan ) ; Barat ; Tanah Hotel Aston ( eks SHM 7896/UngasanAdalah milik bersama antara Penggugat ,Tergugat I dan Tergugat II ;3 .
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah seluas 3200 M2pemecahan dari Hak Milik NO. 7289/Desa Ungasan Surat Ukur NO.4469/2005 tanggal 22 Nopember 2005 atas nama Luh Ayu Sugandhi yangbatas batasnya : Utara : Jalan pengulapan ;Timur: Jalan Pengulapan ;Selatan : Tanah Hotel Aston (eks Pujawan ) ; Barat : Tanah Hotel Aston ( eks SHM 7896/Ungasan ;Mengangkat Sita Jaminan atas tanah yang bersertifikat Tanah Hak MilikNO. 6901 , menurut Surat ukur tertanggal 26 Oktober 1998 NO. 956/1998seluas1600M2
Menyatakan tanah seluas 3200 M2 pemecahan dari Hak Milik No.7289/Halaman 72 dari 95 Halaman Perkara No : 25/PDT/2016/PT.DPSDesa Ungasan Surat Ukur No. 4469/2005 tanggal 22 Nopember 2005 atas namaLuh Ayu Sugandhi yang batasbatasnya : Utara : Jalan Pengulapan ; Timur : Jalan Pengulapan ; Selatan : Tanah Hotel aston (eks. Pujawan) ; Barat : tanah Hotel Aston (eks. SHM 7896/Ungasan) ;Adalah milik bersama antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II ;5.
84 — 56
Pura Pengulapan 3, Desa Ungasan, Jimbaran, Badung;Hal 3 dari 52 halaman Putusan Perdata Nomor 585/Pdt.G/2016/PN.Dps4. Bahwa kemudian Obyek Sewa selanjutnya diubah menjadi Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor: 2054/Desa Ungasan atas nama Tergugat Il pada tanggal 18Juli 2014; sementara sebidang tanah milik Tergugat Il yang terletak di JI. PuraPengulapan 3, Desa Ungasan, Jimbaran, Badung menjadi milik Tergugat ;5.
Pura Pengulapan 3, Desa Ungasan, Jimbaran, Badung.13.Bahwa oleh karena Penggugat ragu dengan itikad baik Tergugat untukmemenuhi kewajiban hukumnya secara sukarela kepada Penggugat, makaPenggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan atau kelalaiannya memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkanputusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatanhukum tetap;14.Bahwa mengingat gugatan yang diajukan
Pura Pengulapan 3, Desa Ungasan,Jimbaran, Badung;d. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaiannyamemenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan putusan perkara ini terhitungsejak putusan perkara ini memiliki kKekuatan hukum tetap;e.
permintaan pembayaran ganti rugisecara materiil dan immaiteriil, termasuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar: Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatanHal 20 dari 52 halaman Putusan Perdata Nomor 585/Pdt.G/2016/PN.Dps11.12.13.atau kelalainnya memenuhi kewajiban hukumnya, sudah sepatutnya untukditolak;Bahwa selain itu terhadap tuntutan Penggugat untuk meletakkan sita jaminanatas tanah dan bangunan berikut asset Spa Faktori Bali milik Tergugat yangterletak di Jalan Pura Pengulapan
113 — 86
Pura Pengulapan 3, Desa Ungasan, Jimbaran, Badung;4. Bahwa kemudian Obyek Sewa selanjutnya diubah menjadi Sertifikat HakGuna Bangunan Nomor: 2054/Desa Ungasan atas nama Tergugat Il padatanggal 18 Juli 2014; sementara sebidang tanah milik Tergugat Il yangterletak di JI. Pura Pengulapan 3, Desa Ungasan, Jimbaran, Badung menjadimilik Tergugat ;5.
Pura Pengulapan 3, Desa Ungasan, Jimbaran, Badung.13.Bahwa oleh karena Penggugat ragu dengan itikad baik Tergugat untukmemenuhi kewajiban hukumnya secara sukarela kepada Penggugat, makaPenggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan atau kelalaiannya memenuhi' kewajiban hukumnyaberdasarkan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini memilikikekuatan hukum tetap;14.Bahwa mengingat gugatan yang
Pura Pengulapan 3, DesaUngasan, Jimbaran, Badung;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan ataukelalaiannya memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan putusan perkaraini terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;Menyatakan hukum bahwa putusan perkara aquo dapat dilaksanakanterlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzetdari Tergugat dan Tergugat Il (Uit Voerbaar bij Vooraad
Bahwa selain itu terhadap tuntutan Penggugat untuk meletakkan sitajaminan atas tanah dan bangunan berikut asset Spa Faktori Bali milikTergugat yang terletak di Jalan Pura Pengulapan 3, Desa Ungasan,Jimbaran Badung, tuntutan provisi untuk memerintahkan siapapun jugatermasuk Tergugat Il untuk rnengosongkan dan tidak menggunakan tanahObyek Sewa yakni sebidang tanah yang sebelumnya dengan Sertipikat HakMilik Nomor: 3907, menurut Surat Ukur tertanggal 12 Oktober 1999 Nomor:434/1999 seluas 1.450 M2 (seribu
45 — 14
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 25 September 2016,pukul 09.00 wita bertempat di Jalan Umum Banjar Tengah, Desa Kendran,Kecamatan Tegallalang, Kabuten Gianyar ;Bahwa saat sebelum kejadian saksi berada di rumah sekitar 100 (Seratus) meterdi sebelah utara tempat kejadian sedang memasak selanjutnya di beritau olehtetangga bahwa NI KETUT DAPET jatuh saat di bonceng dengan Sepeda motorHonda Vario DK 7644 LC yang di kemudikan oleh GEDE SUBRATAselanjutnya saksi bikin sesaji (banten pengulapan
) dan langsung ke TKP untukmelaksanakan upacara pengulapan setelah itu saksi pulang, berselang beberapahari kemudian NI KETUT DAPET dibawa pulang oleh keluarga dalam kondisimeninggal dunia dan pada saat itu juga jenazah korban langsung di kubur ;Bahwa di RSUP Sanglah Denpasar korban NI KETUT DAPET di rawat selama 6(enam) hari selanjutnya meninggal dunia pada hari ke 6 (enam) ;Bahwa NI KETUT DAPET merupakan ipar saksi (istri kakak kandung saksi) ;Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban NI KETUT DAPET
110 — 0
Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas bidang tanah SHM Nomer : 7879/Desa Ungasan luas 3200 M2 , surat ukur Nomer : 5178/Ungasan/2007 tanggal 27 September 2007 dengan batas-batas :---------------------------------- Sebelah Utara : Jalan Pengulapan ;------------------------------------------ Sebelah Timur : Jalan Pengulapan ;------------------------------------------ Sebelah Selatan : Tanah Hotel Aston ;--------------------------------
86 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pura Pengulapan 3, Desa Ungasan, Jimbaran, Badung;Bahwa oleh karena Penggugat ragu dengan itikad baik Tergugat untukmemenuhi kewajiban hukumnya secara sukarela kepada Penggugat, makaPenggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan atau kelalaiannya memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkanputusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kKekuatanhukum tetap;Bahwa mengingat gugatan yang diajukan
nama: MariaQuaryanti Setia Putri sebagai tanah jaminan dengan Hak TanggunganNomor 6555/2011 di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung yangdibuat berdasarkan Akta Pemasangan Hak Tanggungan Nomor 539/2011tanggal 15 November 2011 yang dibuat di hadapan Eddy Nyoman Winarta,S.H., notaris di Kuta, Badung;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barangtidak bergerak milik Tergugat yakni Tanah dan bangunan berikut asset SpaFaktori Bali milik Tergugat yang terletak di Jalan Pura Pengulapan
78 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barangtidak bergerak milik Termohon Kasasi/Terbanding I/Tergugat yaknitanah dan bangunan berikut asset Spa Faktori Bali milik Termohon Kasasi/Terbanding I/Tergugat yang terletak di Jalan Pura Pengulapan 3,Desa Ungasan, Jimbaran, Badung;8.
129 — 74
Pura Pengulapan 3, Desa Ungasan, Jimbaran, Badung ;18.Bahwa oleh karena Penggugat ragu dengan itikad baik Tergugat untukmemenuhi kewajiban hukumnya secara sukarela kepada Penggugat, makaPenggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan ataukelalaiannya memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan putusan perkara initerhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;19.Bahwa mengingat gugatan yang
Pura Pengulapan 3, Desa Ungasan,Jimbaran, Badung;Hal 14 dari 49 Putusan Nomor 405/Pdt.G/2016/PN Dps13.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaiannyamemenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan putusan perkara ini terhitung sejakputusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;14.Menyatakan hukum bahwa putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebihdahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet
Dpsdengan telah dilakukannya proses Roya ke Kantor Pertanahan KabupatenBadung ( Turut Tergugat ) sebagai bukti penghapusan hak tanggungan atasnama Penggugat, sehingga dalil Penggugat pada poin ( 15 ) berkaitandengan permintaan pembayaran ganti rugi baik secara materiil maupunimmaterial sudah sepatutnya untuk ditolak ;Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin ( 17 ) terkait dengan permohonansita jaminan terhadap tanah dan bangunan berikut asset Spa Factory Balimilik Tergugat yang terletak di Jalan Pengulapan
253 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
tujuh puluh delapan jutasembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);10.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar bungasebesar 6%/Tahun dihitung dari bulan Juni 2016 sampai dengan hutangtersebut dibayar lunas dari nilai Ro1.178.931.000,00 (satu miliar seratustujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);11.Meletakkan sita jaminan terhadap asset milik Termohon PeninjauanKembali berupa: Tanah beserta bangunan beserta asset Spa Faktori Bali yang terletakdi Jalan Pura Pengulapan
78 — 48
Pura Pengulapan 3, Desa Ungasan, Jimbaran,Badung ;18.Bahwa oleh karena Penggugat ragu dengan itikad baik Tergugat untukmemenuhi kewajiban hukumnya secara sukarela kepada Penggugat, makaPenggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan atau kelalaiannya memenuhi kewajiban hukumnyaberdasarkan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini memilikikekuatan hukum tetap;Halaman 12 dari 33 Putusan Nomor
Pura Pengulapan 3, DesaUngasan, Jimbaran, Badung;13.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan ataukelalaiannya memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan putusan perkaraini terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kKekuatan hukum tetap;14.Menyatakan hukum bahwa putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebihdahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dariTergugat , Tergugat Il dan Turut Tergugat
I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, SH
Terdakwa:
Ni Ketut Ayu Juliasih
29 — 12
Lahir : 35 Th/ 27 Juli 1984Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : JI Pura Pengulapan, Br. Anggas Sari, DsUngasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. BadungAgama : HinduPekerjaan : Tidak Bekerja (Ibu rumah tangga)Pendidikan : SMA.Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan tanggal 9 Februari 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2020sampai dengan tanggal 20 Maret 2020;3.
Nyoman Bela P. Atmaja, SH.
Terdakwa:
1.Bob Zery
2.Gede Soma Budiartana
33 — 22
lahirUmur / tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanTerdakwa Il:Nama lengkapTempat lahirUmur / tanggallahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalsementaraAlamat KTPAgamaPekerjaanPendidikanBOB ZERY.Buleleng.49 Tahun / 28 Agutus 1969.LakiLaki.Indonesia.Jalan Teuku Uma V Barat Kertapura V No.20BanjarPekandelan Desa Pemecutan Kelod KecamatanDenpasar Barat Kota Denpasar.Islam.Polri.SMA.GEDE SOMA BUDIARTANA.Kubutambahan.30 Tahun / 11 Juli 1988.LakiLaki.Indonesia.Jalan Pura Pengulapan
70 — 48
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2016 sekira pukul08.30 Wita Saki1 berkemaskemas pakaian Saksi1 dan pakaiananak Terdakwa sambil menggendong anak Terdakwa untuk pergimeninggalkan rumah Terdakwa dan hendak tinggal di rumah orangtua Saksi1 yang beralamat di Tusan Banjarangkan, Kab.Klungkung, tetapi Terdakwa melarang Saksi1 membawa anakTerdakwa karena anak Terdakwa baru sembuh dari sakit dan padasore hari akan dilaksanakan Upacara Pengulapan ataskesembuhan anak Terdakwa, selanjutnya Saksi1 pergi