Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DWIYANA INDRA KURNIAWAN, SH.
Terdakwa:
Restu Peratamadian Als Reres Bin Apriandi
3812
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaRESTU PERTAMADIAN ALIAS RERES BIN APRIANDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) haridan denda Rp 1.000.000,00 (satu juta
    Nama lengkap : RESTU PERTAMADIAN ALIAS RERES BINAPRIANDI;2 Tempat lahir : Tanjungpandan;3 Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/7 November 1997;4 Jenis kelamin > Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempat tinggal : Jalan Gajah Mada Nomor 16, RT 016/RW 006,Kelurahan Pangkallalang, KecamatanTanjungpandan, Kabupaten Belitung;7 Agama : Islam;8 Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rio Supriyatna, S.H., M.H.beralamat di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
    Menyatakan Terdakwa Restu Pertamadian alias Reres bin Apriandi, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSetiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki perizinanHalaman 1 dari 20 Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Tdnberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2),sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undangundang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan junto Pasal 60 angka 10 sektor
    KesehatanUndangundang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sesuaidakwaan alternatif kesatu kami;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Restu Pertamadian alias Reres binApriandi, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan.Menyatakan agar terhadap Barang bukti berupa : 5 (lima) strip obat merk Tramadol HCI yang masingmasing
    alias Reres bin Apriandimasingmasing dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (limaribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukanpembelaan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa Terdakwa Restu Pertamadian alias Reres bin Apriandi pada hariSenin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam Tahun 2021 bertempat di Jalan Gajah Mada
    Menyatakan Terdakwa RESTU PERTAMADIAN ALIAS RERES BINAPRIANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidakmemenuhi standar dan persyaratan keamanan, sebagaimana dakwaanalternatif kedua;2.
Register : 25-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DWIYANA INDRA KURNIAWAN, SH.
Terdakwa:
Restu Peratamadian Als Reres Bin Apriandi
126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaRESTU PERTAMADIAN ALIAS RERES BIN APRIANDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) haridan denda Rp 1.000.000,00 (satu juta