Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 115/Pid.Sus/2019/PN Tim
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ARTHUR FRITZ GERALD SH
Terdakwa:
PERTIUS WENDA
360381
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa PERTIUS WENDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU DAN / ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN ATAS SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN ( SARA );
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERTIUS WENDA dengan pidana
    Penuntut Umum:
    ARTHUR FRITZ GERALD SH
    Terdakwa:
    PERTIUS WENDA
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Timika yang menerima, memeriksa, memutusdan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilantingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : PERTIUS WENDA;Tempat Lahir > llaga;Umur/ Tgl.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa PERTIUS WENDA denganpidana Penjara selama 6 (Enam) bulan dan denda sebesarRp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidair 2 (Dua) bulankurungan; 3. Menetapkan bahwa dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan daripidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4.
    Pasal 28 ayat (2) joPasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU N.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikaitkan denganperbuatan yang dilakukan Terdakwa PERTIUS WENDA dalam kronologisdiatas sebagai berikut : a.
    Setiap Orang : PERTIUS WENDA adalah orang perseorangan sebagaimanadefinisi Orang dalam Pasal 1 angka 21 UU ITE;b. Dengan Sengaja dan Tanpa Hak :Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa PERTIUS WENDAmemposting gambar/foto disertai tulisan di Grup WhatsAppKELUARGA BESAR OMTOBsebagaimana kronologis di atasadalah bentuk kesengajaan. Untuk melakukan postingan tersebut, Terdakwa harus masuk ke aplikasi WhatsApp kemudian mencari filefoto dimaksud yang akan dikirim.
    Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang) berarti subyek hukum yaitu seorang tertentu / a persoon (natuurlijke persoon) yang memiliki hak dankewajiban dan yang tunduk terhadap hukum pidana yang berlaku di Indonesia(vide pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP), yang dipersidangan telah diajukanTerdakwa Pertius Wenda yang identitasnya bersesuaian dengan surat dakwaanPenuntut Umum dan dibenarkan pula oleh Para Saksi dan Terdakwa, olehkarenanya Hakim berkeyakinan ternyata benar Terdakwa Pertius Wenda