Ditemukan 1 data
SAMSUL ARIFIN
17 — 6
P E N E T A P A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk membetulkan tahun lahir Pemohon, pada Akta Kelahiran Pemohon ;
- Menetapkan menyatakan nama SAMSUL ARIFIN, Lahir di Bangkalan tanggal 17 April 1990 anak KE DUA, Laki-Laki dari Ibu PIYEH telah diperbaiki menjadi nama SAMSUL ARIFIN, Lahir di Bangkalan tanggal 17 April 1995 anak KE DUA, Laki-Laki dari Ibu PIYEH
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bangkalan menarik Akta Kelahiran Pemohon yang diterbitkan tanggal 13 Juni 2011, dengan Nomor No. 352612-LT-13062011-0013, atas nama SAMSUL ARIFIN ;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan untuk menerbitkan kembali Akta Kelahiran atas nama SAMSUL ARIFIN, Lahir di Bangkalan tanggal 17 April 1995 anak KE DUA, Laki-Laki dari Ibu PIYEH ;
- Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.100.000