Ditemukan 230 data
68 — 12
Putusan PengadilanNegeri Sanggau Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sag, tanggal 9 Juni 2016 dandisisi lain, Pelawan mengajukan perlawan atas permohonan permohonanEksekusi Pemohon Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 706 K/Pdt/2017, tanggal 19 Juni 2017 Jo. PutusanPengadilan Tinggi Pontianak Nomor 69/PDT/2016/PT.Ptk tanggal 24Oktober 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor :15/Pdt.G/2015/PN.Sag, tanggal 9 Juni 2016;2.
Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 15/Pdt.G/2015/PN.Sag, tanggal 9 Juni 2016 dahulu Kepala DinasPekerjaan Umum Kabupaten Sanggau sekarang Dinas Bina Marga DanHalaman 4 dari 17 Halaman Putusan Nomor 17/Pat.Plw/2018/PN SagSumber Daya Air Kabupaten Sanggau adalah Turut Tergugat/TurutTerbanding/Turut Termohon Kasasi dan Turut Termohon Eksekusi;Il.
Putusan PengadilanNegeri Sanggau Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sag, tanggal 9 Juni 2016dalam amar putusan menghukum Terlawan Rekonpensi/PelawanKonpensi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.99.313.000, (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga belas riburupiah), akan tetapi Terlawan Rekonpensi/Pelawan Konpensi tidakmelaksanakannya secara sukarela;3.
Putusan Pengadilan TinggiPontianak Nomor 69/PDT/2016/PT.Ptk tanggal 24 Oktober 2016 Jo.Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sag,tanggal 9 Juni 2016 telah berkekuatan hukum tetap adalah pihak yangdimenangkan, akan tetapi karena Terlawan Rekonpensi/PelawanKonpensi tidak bertikad baik untuk melaksanakan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 706 K/Pdt/2017, tanggal 19 Juni2017 Jo.
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor15/Pdt.G/2015/PN.Sag, tanggal 9 Juni 2016, diberi tanda TK/PK1;2. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor69/PDT/2016/PT.Ptk, tanggal 24 Oktober 2016, diberi tanda TK/PK2;3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 706 K/Pdt/2017,tanggal 19 Juni 2017, diberi tanda TK/PK3;Halaman 10 dari 17 Halaman Putusan Nomor 17/Pat.Plw/2018/PN Sag4.
82 — 30
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 125/Pid.B/2018/PN.Sag, tanggal 6 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah);
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal9 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2018;Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Munawar Rahim, SHberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2018 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau dengan Nomor43/SK/V/2018/PN.Sag tanggal 14 Mei 2018;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor93/PID/2018/PT.PTK, tanggal 30 Juli 2018 tentang Penunjukan Majelis
Hakimuntuk mengadili perkara ini;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor125/Pid.B/2018/PN.Sag, tanggal 6 Juli 2018;Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum REG.PERKR.NOMOR: PDM18/SANGG/03/2018, tanggal 23 April 2018 di mana Para Terdakwadidakwa sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa mereka Terdakwa DUNAN TARIGAN Alias PANJANG Anak DariJOSEP P.
10 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepadaPara Terdakwa pada tanggal 11 Juli 2018 oleh Jurusita Pengadilan NegeriSanggau dengan Akta Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor125/Pid.B/2018/PN.Sag;Telah membaca Akta Permintaan Banding Para Terdakwa melaluiKepala Rutan Sanggau Nomor 125/Akta.Pid.B/2018/PN.Sag, yang dibuat olehPanitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sanggau, yang mana isinyamenerangkan bahwa Para Terdakwa telah menyatakan banding pada tanggal12 dan 13 Juli 2018 dan telah diberitahukan
Terdakwa Nomor 125/Akta.Pid.B/2018/PN.Sag, yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Sanggau dan terhadap memori banding dariPenunutut Umum tersebut telah diberitahukan / diserahkan secara resmikepada Penasihat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 17 Juli 2018 sesuaidengan Akta Pemberitahuan / Penyerahan Memori Banding Nomor125/Pid.B/2018/PN.Sag, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sanggaudan memori banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut telah puladiberitahukan / diserahkan secara
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor125/Pid.B/2018/PN.Sag, tanggal 6 Juli 2018 yang dimintakan bandingtersebut;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa untuk kedua tingkatpengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADAM PUTRAYANSYA
59 — 18
Mengadili:
- Menerima permintaan banding dari terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 162/Akta.Pid.Sus /2019 /PN.Sag tertanggal 14 Agustus 2019. yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Akte permintaan banding Nomor 162/Akta.Pid.Sus/2019/PN.Sag tertanggal 19 Agustus2019 yang ditandatangani oleh Pramulia, SH selaku Panitera Pengadilan NegeriSanggau yang menerangkan bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 ia telah menerimapermintaan banding terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor162/Akta.Pid.Sus/2019/PN.Sag tertanggal 14 Agustus 2019yang disampaikan olehTerdakwa melalui Kepala Rumah Tahanan Negara.2.
Nomor 162/Akta.Pid.Sus/2019/PN.Sag tertanggal 14 Agustus 2019.3.
2019.Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 162/Akta.Pid.Sus/2019/PN.Sagtertanggal 26 Agustus 2019 Nomor 162/Akta.Pid.Sus/2019/PN.Sag tertanggal 21Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Khairil Anwar, SH selaku Jurusita PengadilanNegeri Sanggau dan Kasdi als Didi Boneng selaku Terdakwa/Terbanding, yang isinyamenerangkan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019 Jurusita tersebut telahmemberitahukan kepada Terdakwa bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaanbanding Nomor 162/Akta.Pid.Sus/2019/PN.Sag
/ Akta.Pid.Sus /2019/PN.Sag tertanggal 29 Agustus 2019 yang ditadatangani oleh Khairil Anwar, SH selakuJurusita Pengadilan Negeri Sanggau dan Kasdi als Didi Boneng selaku Terdakwa, yangisinya menerangkan bahwa jurusita tersebut telah memberitahukan kepada Terdakwauntuk mempelajari berkas perkara permintaan banding terhadap Putusan PengadilanNegeri Sanggau Nomor 162/Akta.Pid.Sus/ 2019/PN.Sag tertanggal 14 Agustus 2019dalam tenggang waktu 7 (Tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan.Relaas Peberitahuan
Mempelajari berkas Banding Nomor 162 /Akta.Pid.Sus /2019/PN.Sag tertanggal 28 Agustus 2019 yang ditadatangani oleh Khairil Anwar, SHselaku Jurusita Pengadilan Negeri Sanggau dan John Christian Lumban Gaol SH selakuPenuntut Umum, yang isinya menerangkan bahwa jurusita tersebut telahmemberitahukan kepada Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkarapermintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor162/Akta.Pid.Sus/ 2019/PN.Sag tertanggal 14 Agustus 2019 dalam tenggang waktu 7(Tujuh
117 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Sag., tanggal 29 Januari 2019 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 31/PID.SUS/2019/PT.PTK., tanggal 14 Maret 2019 yang amar lengkapnya sebagaiberikut: Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 29 Januari 2019Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Sag., yang dimintakan banding tersebut,sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatunkan kepada diri Terdakwa,sehingga
Kasasi Nomor 370/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Sag., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Sanggau yangmenerangkan, bahwa berdasarkan surat yang disampaikan oleh Kepala RumahTahanan Negara Sanggau tanggal 8 April 2019 Nomor W.16.PAS.H.PK.01.01.01778 Terdakwa mengajukan permohonan kasasi permohonan kasasiterhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal 16 April 2019 dari Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Sanggau tersebut sebagai Pemohon Kasasi , yangditerima
,tanggal 14 Maret 2019 yang memperbaikiPutusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Sag., tanggalHal. 8 dari 10 hal.
,tanggal 14 Maret 2019 yang memperbaiki Putusan PengadilanNegeri Sanggau Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Sag.,tanggal 29 Januari 2019mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatunkan kepadaTerdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa SAUL RONALD SITORUS PANE alias RONALanak dari PARDAMEAN SITORUS PANE tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalangunaanNarkotika Golongan bagi diri sendiri;2.
Lim Jong Dju Junaidi
Tergugat:
FILIPUS EFENDI SH
54 — 10
Putusan PengadilanNegeri Sanggau Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sag, tanggal 9 Juni 2016 dandisisi lain, Pelawan mengajukan perlawan atas permohonan permohonanEksekusi Pemohon Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 706 K/Pdt/2017, tanggal 19 Juni 2017 Jo. PutusanPengadilan Tinggi Pontianak Nomor 69/PDT/2016/PT.Ptk tanggal 24Oktober 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor15/Pdt.G/2015/PN.Sag, tanggal 9 Juni 2016;2.
Putusan PengadilanNegeri Sanggau Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sag, tanggal 9 Juni 2016dalam amar putusan menghukum Terlawan Rekonpensi/PelawanKonpensi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.99.313.000, (Sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga belas riburupiah), akan tetapi Terlawan Rekonpensi/Pelawan Konpensi tidakmelaksanakannya secara Sukarela;3.
Putusan Pengadilan TinggiPontianak Nomor 69/PDT/2016/PT.Ptk tanggal 24 Oktober 2016 Jo.Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sag,tanggal 9 Juni 2016 telah berkekuatan hukum tetap adalah pihak yangdimenangkan, akan tetapi karena Terlawan Rekonpensi/PelawanKonpensi tidak bertikad baik untuk melaksanakan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 706 K/Pdt/2017, tanggal 19 Juni2017 Jo.
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor15/Pdt.G/2015/PN.Sag, tanggal 9 Juni 2016, diberi tanda TK/PK1;2. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor69/PDT/2016/PT.Ptk, tanggal 24 Oktober 2016, diberi tanda TK/PK2;3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 706 K/Pdt/2017,tanggal 19 Juni 2017, diberi tanda TK/PK3;Halaman 10 dari 17 Halaman Putusan Nomor 17/Pdt.Plw/2018/PN Sag4.
Putusan PengadilanNegeri Sanggau Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sag, tanggal 9 Juni 2016 dandisisi lain, Pelawan mengajukan perlawan atas permohonan permohonanEksekusi Pemohon Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 706 K/Pdt/2017, tanggal 19 Juni 2017 Jo. PutusanPengadilan Tinggi Pontianak Nomor 69/PDT/2016/PT.Ptk tanggal 24Halaman 11 dari 17 Halaman Putusan Nomor 17/Pdt.Plw/2018/PN SagOktober 2016 Jo.
31 — 21
tanggal 14 Februari 2019 yang dibuatdan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau terhadap PutusanPengadilan Negeri Sanggau No.392/Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 12 Februari2019;Telah membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor392/Pid.Sus/2018/PN.
Nomor 392/Pid.Sus/PN.Sag tanggal 12 Februari2019;Telah membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor392/Pid.Sus/2018/PN.Sag tangal 18 Februari 2019 yang dibuat oleh JurusitaPengadilan Negeri Sanggau kepada Terdakwa yang memberitahukan bahwapada tanggal 15 Februari 2019 Penuntut Umum telah mengajukan bandingterhadap Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor392/Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 12 Februari 2019;Telah membaca surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkarayang dibuat oleh Panitera
Negeri Nomor392/Pid.Sus/2019/PN.Sag tanggal 12 Februari 2019 dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan;Telah membaca Akta Penerimaan Memori Banding Terdakwa melaluiKarutan Nomor 392/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 27 Februari 2019 yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau terhadap putusan PengadilanNegeri Sanggau Nomor 392/Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 12 Februari 2019;Halaman 10 dari 14 Putusan Nomor 34/PID.SUS/2019/PT PTKTelah membaca Relaas Penyerahan Memori Banding
Nomor392/Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 4 Maret 2019 kepada Penuntut Umum ataspermintaan banding Nomor 392/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 14 Februari2019 + terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor392/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 12 Februari 2019;Telah membaca Akta Penerimaan Kontra Memori Banding PenuntutUmum Nomor 392/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 5 Maret 2019 yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau yang isinya Penuntut Umummenyerahkan kontra memori banding Nomor 392/Pid.Sus
/2018/PN.Sag tanggal5 Maret 2019 atas memori banding Terdakwa Nomor 392/Pid.Sus/2019/PN.Sagtanggal 27 Februari2019 dalam perkara Nomor 392/Pid.Sus/2018/PN.Sagtanggal 12 Februari 2019;Telah membaca Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor392/Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 6 Maret 2019 yang dibuat oleh JurusitaPengadilan Negeri Sanggau kepada Terdakwa atas memori banding Nomor392/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 27 Februari 2019 terhadap putusanPengadilan Negeri Sanggau Nomor 392/Akta.Pid.Sus/2018
Terbanding/Terdakwa : RIKI SANTOSO Als RIKI bin LASTRI Alm
55 — 19
M E N G A D I L I :
- Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 115/Pid.Sus/2016/PN.Sag tanggal 21 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai amar putusan tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1.
Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 125/Pen.Pid/2016/PN.Sag tanggal1 April 2016, sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016 ;. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor125/Pen.Pid/2016/PN.Sag tanggal 19 April 2016, sejak tanggal 1 Mei 2016sampai dengan tanggal 27 Juni 2016 ;. Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiPontianak Nomor : 125/Pen.Pid.Sus/2016/PT PTK sejak tanggal 28 Juni 2016sampai dengan tanggal 27 Juli 2016 ;.
Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan serta salinan resmiputusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 115/Pid.Sus/2016/PN.Sag, tanggal21 Juni 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut ;Membaca surat dakwaan, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh JaksaPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau berdasarkan Surat Dakwaannomor : Reg.Perk : PDM37/SANGG/03/2016, yang berbunyi sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa terdakwa RIKI SANTOSO Als RKI bin LASTRI (Alm) pada hariJumat tanggal 12 Februari 2016 sekitar
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp 2.000,00 (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Sanggau telah mengajukan permohonan bandingdihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sanggau sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Banding Nomor : 3/Akta Pid/2016/PN.Sag tanggal 28 Juni 2016 danpermohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepadaTerdakwa pada tanggal 11 Juli 2016 Nomor : 115/Pid.sus/2016/PN.Sag ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding dariJaksa Penuntut Umum tersebut, telah diajukan memori banding pada tanggal 29Juni 2016 Nomor 115/Pid.Sus/2016/PN.Sag sebagaimana tanda terima memor!
Keberatan mengenai barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1.410.000,00(satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) seharusnya dirampas untukNegara, sedangkan Majelis Hakim memutuskan uang sejumlahRp. 1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), dikembalikankepada Terdakwa ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan menelitidengan seksama putusan resmi Pengadilan Negeri Sanggau Nomor115/Pid.Sus/2016/PN.Sag tanggal 21 Juni 2016 beserta Berita Acara Persidanganperkara tersebut
70 — 35
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah).Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 4 Mei 2020Nomor. 56/Pid.Sus/2020/PN.Sag, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Karto Diharjo als Mbah To Bin Sastro Wirjo (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk MelakukanPerbuatan Cabul sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;2.
Pid.Sus/2020/PN.Sag, bahwa masingmasingpada tanggal 6 Mei 2020, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan NegeriSanggau tanggal 4 Mei 2020 Nomor: 56/ Pid.Sus/2020/PN.Sag ;2.
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh JurusitaPengadilan Negeri Sanggau Nomor: 56/ Pid.Sus/2020/PN.Sag, bahwamasingmasing pada tanggal 6 Mei 2020 dan tanggal 8 Mei 2020permintaan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepadaPenuntut Umum dan permintaan banding dari Penuntut Umum telahdiberitahukan kepada Terdakwa;3.
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas Banding yang dibuatoleh Jurusita Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN.Sag, bahwa masingmasing pada tanggal 14 Mei 2020kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkasperkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkarake Pengadilan Tinggi.Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwadan Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut caracara serta syaratsyarat yang ditentukan
serta didasarkan pada alasan hukum yang benar, termasuk keadaanyang memberatkan dan meringankan Terdakwa, sehingga pertimbangan MajelisHakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagaipertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding dalam memutusperkara ini di tingkat banding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat putusan PengadilanNegeri Sanggau tanggal 4 Mei 2020 Nomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Sag
65 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
ditahan;Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah kaca bulat yang masih terdapat sisa narkotika jenis shabudengan berat netto 1,3542 (satu koma tiga lima empat dua) gram;e 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);e 1 (satu) buah korek api gas warna biru; 1 (satu) unit handphone merek Advan warna hitamsilver;Dirampas untuk dimusnahkan;Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor137/Pid.Sus/2018/PN.Sag
hisap shabu (bong);e 1 (satu) buah korek api gas warna biru; 1 (satu) unit handphone merek Advan warna hitamsilver;Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak di Pontianak Nomor95/PID.SUS/2018/PT.PTK tanggal 14 September 2018 yang amarlengkapnya sebagai berikut:1.2.Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor137/Pid.Sus/2018/PN.Sag
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di keduatingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (duaribu rupiah);Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 137/Akta Pid.Sus/2018/PN.Sag yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau, yangmenerangkan bahwa pada tanggal 8 Oktober 2018, Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Sanggau mengajukan permohonan kasasi terhadapputusan Pengadilan Tinggi Pontianak di Pontianak tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal 15 Oktober 2018 dari PenuntutUmum
No. 3163 K/Pid.Sus/2018undangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolakdengan perbaikan;Menimbang bahwa dengan demikian putusan Pengadilan TinggiPontianak di Pontianak Nomor 95/PID.SUS/2018/PT.PTK tanggal 14September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri SanggauNomor 137/Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 26 Juli 2018 harus diperbaikimengenai lamanya pidana penjara yang dijatunkan kepada Terdakwa;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara
1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI SANGGAU tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak di Pontianak Nomor95/PID.SUS/2018/PT.PTK tanggal 14 September 2018 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor137/Pid.Sus/2018/PN.Sag
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ROBERT IWAN KANDUN,SE., SH
62 — 17
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 173/Akta Pid.Sus/2020/PN.Sag tanggal 21 September 2020 yang dimintakan banding tersbut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam 2 (dua) tingkat pengadilan
Akta permintaan banding Nomor 173/Akta.Pid.Sus/2020/PN.sag yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau bahwa pada tanggal 23September 2020, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaanbanding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 173/AktaPid.Sus/2020/PN.Sag tanggal 21 September 2020;2. Relaas Pemberitahuan Permintaan Bandingoleh Jurusita Pengadilan NegeriSanggau Nomor 173/Pid.Sus/2020/PN.Sag kepada Terdakwa tertanggal 25September 2020;3.
Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding dari Terdakwakepada Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 September 2020 Nomor173/Pid.Sus/2020/PN.Sag oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sanggau;7. Akta penerimaan kontra memori banding Penuntut Umum Nomor173/Akta.Pid.Sus/2020/PN.Sag yang diterima oleh Panitera PengadilanNegeri Sanggau bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020 atas memori bandingTerdakwa tanggal 29 September 2020 dalam perkara Nomor 173/AktaPid.Sus/2020/PN.Sag tanggal 21 September 2020;8.
Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan kontra memori banding dari JaksaPenuntut Umum kepada Terdakwa tertanggal 5 Oktober 2020 Nomor173/Pid.Sus/2020/PN.Sag. oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sanggau;9.
Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding kepadaTerdakwa Nomor 173/Akta Pid.Sus/2020/PN.Sag tanggal 30 September2020, dan Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas perkara bandingkepada Penuntut Umum Nomor 173/Akta Pid.Sus/2020/PN.Sag tanggal 1 Halaman 14 dari 19 halaman Putusan Nomor179/PID.SUS/2020/PT PTKOktober 2020, masingmasing oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sanggaubahwa kepada Terdakwa, dan kepada Penuntut Umumtelah diberikankesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 173/AktaPid.Sus/2020/PN.Sag tanggal 21 September 2020 yang dimintakanbanding tersbut;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;5.
Terbanding/Jaksa Penuntut : RENDY FREDDY SITOHANG, SH
60 — 21
MENGADILI :
- Menerima Permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No: 109/Pid.Sus/2015/PN.Sag. tanggal 6 Juli 2015 dengan perbaikan, sehingga berbunyi sbb:
1.
,Penasehat hukum berdasarkan surat kKuasa khusus yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri Sanggau nomor 22/2015tertanggal 4 mei 2015 ;PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi pontianakNo:84/Pid.Sus/2015/PT.PTK. tangal 06 Agustus 2015 tentang penunjukanMajelis Hakim yang diberi Kewenangan untuk mengadili perkara ini ;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan serta putusanPengadilan Negeri Sanggau Nomor :109/Pid.Sus/2015/PN.Sag. tanggal
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar2.500,(dua ribu lima ratus rupiah )Setelah membaca Putusan Pengadilan Negeri SanggauNo.109/Pid.Sus/2015/PN.Sag. tanggal 6 Juli 2015, yang amarnya berbunyisebagai berikut :MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Mahruf Alias Tam Eva Bin Ahmad tersebutdiatas, terbukti secara san dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanaMenempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja di LuarNegeri ;2.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, terdakwa telahmenyatakan banding pada tanggal 7 Juli 2015 melalui surat Kepala RutanSanggau tanggal 7Juli 2015 No.W16.pas.H.PK.01.071185 yang denganakta Banding Nomor :109/Akta.Pid.Sus/2015/PN.Sag.
Terdakwa dan JaksaPenuntut Umum telah diberi kKesempatan untuk mempelajari berkas perkaratehitung mulai tanggal 22 Juli 2015 selama 7(tujuh) hari ;Menimbang, bahwaternyata pernyataan banding terdakwa maupunJaksa Penuntut Umum diajukan masih dalam tenggang waktu dan telahmemenuhi syarat yang ditentukan oleh Undangundang oleh karena itupermohonan banding tersebut harus diterima ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara danturunan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor109/Pid.Sus/2015/PN.Sag
Pengadilan Tinggitidak sependapat, dengan demikian Putusan Pengadilan Tingkat Pertamadapat dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai status barang bukti,sehingga amar putsannya berbunyi seperti di dalam amar di bawah ini ;Mengingat, pasal 102 ayat (1) huruf a UU No 39 Tahun 2004 danpasalpasal lain serta Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPyang bersangkutan ;MENGADILI: Menerima Permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No:109/Pid.Sus/2015/PN.Sag
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADAM PUTRAYANSYA
30 — 14
) buah pipa kecil warna putih.e 9 (sembilan) buah plastik bening kecil berklip.e 1 (satu) set alat hisap sabu (bong).e 1 (Satu) unit hanphone nokia warna hitam beserta kartu sim dengannomor 089694071255.Dirampas untuk dimusnahkan.e 12 (dua belas) lembar uang senilai Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah);Telah membaca, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 15 Mel2019 Nomor. 18/Pid.Sus/2019/PN.Sag
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000 ( lima ribu Rupiah);Telah membaca Akta Permintaan Banding Terdakwa melalui KarutanNomor 18/Akta Pid.Sus/2019/PN.Sag tanggal 20 Mei 2019 yang dibuat danditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau terhadap PutusanPengadilan Negeri Sanggau No.18/Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 15 Mei 2019;Telah membaca Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor18/Akta.Pid.Sus/2019/PN.Sag tanggal 22 Mei 2019 yang dibuat danditandatangani oleh
Panitera Pengadilan Negeri Sanggau terhadap PutusanPengadilan Negeri Sanggau No.18/Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 15 Mei 2019;Telah membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor18/Pid.Sus/2019/PN Sag tanggal 20 Mei 2019, yang dibuat oleh JurusitaPengganti Pengadilan Negeri Sanggau kepada Penuntut Umum yangmemberitahukan bahwa pada tanggal 20 Mei 2019 Terdakwa telah mengajukanbanding terhadap Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN.Sag;Telan membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor18/Pid.Sus
81 — 39
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Memperbaiki sekedar amar putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 10 Januari 2017 Nomor 6/Pdt.G/2016/ PN.Sag. selengkapnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Terbanding I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
beralamat Dusun Senunuk RT.01/01 Desa Sebarakecamatan Parindu Kabupaten Sanggau Prov Kalbar, selanjutnya disebutsebagai Turut Terbanding XIIl semula Turut Tergugat XIII ;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca berkas perkara dan surat surat yang berhubungandengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukangugatannya tanggal 12 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri Sanggau pada tanggal 12 Mei 2016 dalam register Nomor6/Pdt.G/2016/PN.Sag
Menyatakan gugatan penggugat harus ditolak.SUBSIDAIR:Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya.Mengutip serta memperhatikan uraian uraian tentang hal hal yangtercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sanggau tangal 10Januari 2017 Nomor 6/Pdt.G/2016/PN.Sag. yag amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 37/PDT/2017/PT.KALBAR.Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
dan diputusdalam peradilan tingkat banding;Relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor 6/Pdt.G/2016/PN.Sag, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggauyang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dandiberitahukan secara sah dan seksama kepada kuasa Terbanding , Tebanding Il,Terbanding Ill, Terbanding IV, Terbanding V, Terbanding VI, TerbandingVII, TerbandingVIIl, Terbanding IX, Terbanding X, Terbanding XI, dan Terbanding XII, MUNAWARRAHIM
resmi kepada kuasa Terbanding s/dTerbanding XII dan kepada Terbanding XII, pada tanggal 10 Februari 2017 sesuaidengan relas penyerahan memori banding Nomor 6/Pdt.G/ 2016/PN.Sag. yangdibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau;Telah membaca kontra memori banding dari Kuasa Terbanding s/d TerbandingXIl, disampaikan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau padatanggal 16 Februari 2017 sebagaimana Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor :6/Pdt.G/2016/ PN.Sag yang
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor6/Pdt.G/2016/PN.Sag.;3.
39 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna pink yangdibungkus kantong bening berklip dengan berat netto 2,84 gram;e 2 (dua) lembar plastik warna hitam; 1(satu) unit HP merek Nokia type RH130 warna hitam beserta sim card082153181133;1 (satu) buah saku HP warna hitam;1 (satu) buah celana panjang merek Levis warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;4.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor60/Pid.Sus/2020/PN.Sag
Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkansejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 60/Akta Pid.Sus/2020/PN.Sag., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Sanggau, yangmenerangkan bahwa pada tanggal 16 Juni 2020, Terdakwa mengajukanpermohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal 24 Juni 2020 dari Terdakwa tersebutsebagai
agar tidak terjadi disparitas dalam perkara yang sejenissebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judexfacti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak denganperbaikan;Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan TinggiPontianak Nomor 81/PID.SUS/2020/PT.PTK., tanggal 27 Mei 2020 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN.Sag
UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009serta Peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa JAILANIalias LAN bin USMAN Alm. tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor81/PID.SUS/2020/PT.PTK., tanggal 27 Mei 2020 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN.Sag
95 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sanggau telahmemberi putusan Nomor 18/Pdt.G/2016/PN.Sag, tanggal 8 Juni 2017 yangamarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Para Tergugat:Halaman 4 dari 11 hal.Put. Nomor 857 K/Pdt/20172.
rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiPontianak dengan Putusan Nomor 71/PDT/2017/PT.KAL BAR tanggal 17Oktober 2017;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 31 Oktober 2017 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 2 November 2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal9 November 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 18/Pdt.G/2016/PN.Sag
juncto Nomor 5/Akta.Pdt/2017/PN.Sag yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau, permohonan tersebutdiikuti dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 November 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat
Nomor 857 K/Pdt/2017Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 18/Pdt.G/2016/PN.Sag,tertanggal 8 Juni 2107;Mengadili Sendiri:1.Mengabulkan seluruh gugatan Pemohon Kasasi/semula Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;Menyatakan Para Termohon Kasasi/semula Para Tergugat/Terbandingtelan melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan bahwa lahan seluas 42 ha yang berada di atastanah/lahan/areal didalam Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 18November 1997 merupakan hak yang sah milik PemohonKasasi/semula Penggugat
Menyatakan batal putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor18/Pdt.G/2016/PN.Sag, tertanggal 8 Juni 2107 Jo Putusan PengadilanTinggi Kalimantan Barat Nomor 71/PDT/2017/PT.KAL BAR tertanggal 17Oktober 2017:10.
Terbanding/Tergugat III : PINSENSIUS CEN
Terbanding/Tergugat I : Petrus Dayo
Terbanding/Tergugat XII : ANTONIUS A.
Terbanding/Tergugat X : THOMAS A.
Terbanding/Tergugat VIII : SABINUS, IDA
Terbanding/Tergugat VI : ROSANAULI
Terbanding/Tergugat IV : KRISTINA
Terbanding/Tergugat II : IGNATIUS ENEK
Terbanding/Tergugat XI : SUDIN
Terbanding/Tergugat IX : KULANG
Terbanding/Tergugat VII : ATIN
Terbanding/Tergugat V : SERINUS
Terbanding/Turut Tergugat : ELISABET ELY
92 — 24
beralamat Dusun Senunuk RT.01/01 Desa Sebarakecamatan Parindu Kabupaten Sanggau Prov Kalbar, selanjutnya disebutsebagai Turut Terbanding XIII Semula Turut Tergugat XIII ;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca berkas perkara dan surat surat yang berhubungandengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukangugatannya tanggal 12 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri Sanggau pada tanggal 12 Mei 2016 dalam register Nomor6/Pdt.G/2016/PN.Sag
Menyatakan gugatan penggugat harus ditolak.SUBSIDAIR:Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya.Mengutip serta memperhatikan uraian uraian tentang hal hal yangtercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sanggau tangal 10Januari 2017 Nomor 6/Pdt.G/2016/PN.Sag. yag amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 37/PDT/2017/PT.KALBAR.Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan NegeriSanggau dan terhadap memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugattersebut telah diberitahukan/diserahkan secara resmi kepada kuasa Terbanding s/dTerbanding XII dan kepada Terbanding XII, pada tanggal 10 Februari 2017 sesuaidengan relas penyerahan memori banding Nomor6/Pdt.G/ 2016/PN.Sag. yangdibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau;Telah membaca kontra memori banding dari Kuasa Terbanding s/d TerbandingXII, disampaikan
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor6/Pdt.G/2016/PN.Sag.;3.
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksadan meneliti serta mencermati dengan seksama seluruh berkas perkara sertaturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 10 Januari 2016Nomor 6/Pdt.G/2016/PN.Sag telah pula membaca dan memperhatikan suratmemori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tanggal4 Februari 2017 dan surat kontra memori banding dari Terbanding I, II, Ill, IV, V,VI, Vil, VII,
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SAMBA SADIKIN,S.H.
67 — 22
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum Tersebut :
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 14 oktober 2019 nomor : 240 / Pid.Sus/ 2019 / PN.Sag yang dimintakan banding, sekedar mengenai Lamanya Terdakwa dijatuhi Pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Tomi Irwandi alias Tomi bin Ependi telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Telah membaca, Akta Permintaan Banding Nomor 240/Akta Pid.Sus/2019/PN.Sag, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau, yangmana isinya menerangkan terdakwa telah menyatakan Banding Melalui Karutanpada tanggal 15 Oktober 2019 dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umumpada tanggal 17 Oktober 2019 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan NegeriSanggau dengan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor
240/Pid.Sus/ 2019/PN.Sag.
;Telah membaca, Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor240/Akta Pid.Sus/ 2019/PN.Sag., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriSanggau, yang mana Penuntut Umum telah menyatakan Banding pada tanggal17 Oktober 2019 dan telah diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 18Oktober 2019 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggaudengan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor240/Pid.Sus/2019/PN.Sag.
;Telah membaca, Akta Penerimaan Memori Banding Terdakwa melaluiKarutan Nomor 240/Akta Pid.Sus/ 2019/PN.Sag., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Sanggau, pada tanggal 21 Oktober 2019 dan telahdiberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Oktober 2019 olehJurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau dengan RelaasPenyerahan memori Banding Nomor 240/Pid.Sus/2019/PN.Sag.
;Telah membaca, Akta Penerimaan Kontra Memori Banding PenuntutUmum Nomor 240/Akta Pid.Sus/ 2019/PN.Sag., yang dibuat oleh PaniteraHalaman 9 dari 13 Halaman Putusan Nomor 164/PID.SUS/2019/PT PTKPengadilan Negeri Sanggau, pada tanggal 23 Oktober 2019 dan telahdiberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2019 oleh JurusitaPengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau dengan Relaas Penyerahanmemori Banding Nomor 240/Pid.Sus/2019/PN.Sag.
65 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat IVadalah perbuatan melawan hukum, karena sebidang tanah besertarumah yang menjadi objek jual beli bukan haknya Tergugat IV,melainkan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yangdiperoleh atas amanat Peraturan Perundangundangan dan belumpernah dilepaskan kepada pihak manapun, termasuk kepada TergugatIV;Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan NegeriSanggau telah memberikan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2017/PN.Sag., tanggal8 November
Nomor 3161 kK/Pdt/2018terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 November 2017 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 19 Maret 2018, sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Kasasi Nomor 1/Akta.Pdt/2018/PN.Sag., juncto Nomor9/Pdt.G/2017/PN.Sag., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriSanggau, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebutpada tanggal
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor2/PDT/2018/PT.Kalbar., tanggal 19 Februari 2018 dan Putusan PengadilanNegeri Sanggau Nomor 9/Pdt.G/2017/PN.Sag., tanggal 30 Oktober 2017;4. Menghukum Para Tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehHalaman 5 dari 8 hal. Put.
61 — 22
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor :233/Pid.Sus/2017/PN.Sag tanggal 12 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut ; 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4. Menetapkan Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
., yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor:233/Pen.Pid/2017/PN Sag pada tanggal 31 Agustus 2017 ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor : 233 / Pid.Sus / 2017 /PN.Sag tanggal 12 Oktober 2017 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut UmumNo.Reg.Perkara : PDM31/SKDU/08/2017, tanggal 16 Agustus 2017 Terdakwadidakwa sebagai berikut
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah); Halaman 8 dari 11 hal putusan No. 128/PID.SUS/2017/PT KALBARMenimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa dan PenuntutUmum telah menyatakan Banding dihadapan Panitera Pengadilan NegeriSanggau masingmasing untuk Terdakwa pada tanggal 16 Oktober 2017 danPenuntut Umum pada tanggal 19 Oktober 2017 sebagaimana ternyata dari Aktapermintaan Banding Nomor :15/Akta.Pid.Sus/2017/PN.Sag dan permintaanbanding
tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada PenuntutUmum pada tanggal 19 Oktober 2017 dan kepada Terdakwa pada tanggal 23Oktober 2017 sebagaimana Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor: 233/Akta.Pid.Sus/2017/PN.Sag .Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebutTerdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Bandingsebagaimana chek list dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tertanggal 2Nopember 2017 ;Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Sanggau tanggal
berkasperkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat bandingoleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dantata cara serta memenuhi syaratsyarat yang ditentukan oleh UndangUndang,maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat banding memeriksadan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusanPengadilan Negeri Sanggau, Nomor : 233/Pid.Sus/2017/PN.Sag
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor:233/Pid.Sus/2017/PN.Sag tanggal 12 Oktober 2017 yang dimintakanbanding tersebut ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4. Menetapkan Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatunkan kepadaTerdakwa ;5.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
94 — 27
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 363/Pid.Sus/2017/PN.Sag tanggal 6 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam
Tinggi Pontianak sejak tanggal 8 Maret 2018 sampaidengan tanggal 06 April 2018;Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 07April 2018 sampai dengan tanggal 05 Juni 2018;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Halaman 1 dari 11 Halaman Putusan Nomor 43/PID.SUS/2018/PT PTKTelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan putusan Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 6 Maret 2018 Nomor :363/Pid.Sus/2017/PN.Sag
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa dan PenuntutUmum telah menyatakan minta Banding dihadapan Panitera Pengadilan NegeriSanggau pada tanggal 8 Maret 2018 dan 12 Maret 2018 sebagaimana ternyatadari Akta permintaan Banding Nomor : 363/Akta Pid.Sus/2017/PN.Sag danperrmintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepadaPenuntut Umum pada tanggal 9 Maret 2018 dan kepada Terdakwa pada
tanggal13 Maret 2018 sebagaimana Akta Pemberitahuan Permohonan BandingNomor : 363/Pid.Sus/2017/PN.Sag;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebutbaik Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak ada mengajukan MemoriBanding;Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 15 Maret2018, telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penuntut Umumuntuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggauterhitung sejak tanggal 16 Maret 2018 selama 7 (tujuh) hari
danmenguraikan secara tepat dan benar semua peristiwa, keadaan, halhal lainserta alasanalasan hukumnya;Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbanganpertimbanganMajelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alin dan dijadikan dasarpertimbangan dalam memutus perkara ini pada tingkat banding hal manadianggap telah tercantum pula dalam putusan pengadilan tingkat banding ini;Menimbang, bahwa bedasarkan seluruh pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri SanggauNomor:363/Pid.Sus/2017/PN.Sag
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau) Nomor363/Pid.Sus/2017/PN.Sag tanggal 6 Maret 2018 yang dimintakan bandingtersebut;3.