Ditemukan 1 data
Eko Budiono
Terdakwa:
Pradhiga Priya Untara
15 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa PRADHIGA PRIYA UNTARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
Eko Budiono
Terdakwa:
Pradhiga Priya Untara