Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2023 — Putus : 27-10-2023 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 1043/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 27 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Eko Budiono
Terdakwa:
Pradhiga Priya Untara
158
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa PRADHIGA PRIYA UNTARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Eko Budiono
    Terdakwa:
    Pradhiga Priya Untara