Ditemukan 1 data
SATPOL PP KOTA KEDIRI
Terdakwa:
ANTON CAHYO PRAHARAWANTO
33 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Anton Cahyo Praharawanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tidak mematuhi protokol kesehatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.35.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima
Penyidik Atas Kuasa PU:
SATPOL PP KOTA KEDIRI
Terdakwa:
ANTON CAHYO PRAHARAWANTO