Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 10-08-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 322/Pid.B/2017/PN Gpr
Tanggal 1 Agustus 2017 — Ariyanto Wibowo Bin Yanto
312
  • Elogius Deni Prapaska; Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnyaterdakwa menginap di rumah Sdr. Elogius Deni Prapaska di Dsn/DsNgablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri; Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 terdakwa melihatkunci sepeda motor Merk Honda warna merah Type : CB15A1RRF Nopol.AG6452HD milik Sdr. Elogius Deni Prapaska yang tergeletak di mejadepan meja TV yang berada di ruang tengah rumah Sdr.
    Elogius Deni Prapaska; Bahwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 terdakwa melihatkunci sepeda motor Merk Honda warna merah Type : CB15A1RRF Nopol.AG6452HD milik Sdr. Elogius Deni Prapaska yang tergeletak di mejadepan meja TV yang berada di ruang tengah rumah Sdr.
    Elogius Deni Prapaska yang tergeletak di mejadepan meja TV yang berada di ruang tengah rumah Sdr.
    Elogius Deni Prapaska; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk Honda CB150R warnamerah Nopol. AG 6425HD An. Elogius Deni Prapaska; 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Merk Honda CB150R warna merahNopol. AG 6425HD An. Elogius Deni Prapaska;Dikembalikan kepada Saksi Elogius Deni Prapaska.6.
Register : 07-08-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Tjb
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1090
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat Andre Prapaska dan Tergugat Wilyana yang dilangsungkan secara agama Katolik di Gereja Gereja Santo Antonius Hayam Wuruk Medan pada tanggal 30 Desember 2007 di hadapan P.Silverius Yu OFMCap, dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan Kota Medan sesuai dengan
Register : 10-12-2018 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN KLATEN Nomor 222/Pid.B/2018/PN Kln
Tanggal 30 April 2019 — Penuntut Umum:
1.NOVAN BERNARDI, SH.
2.AJI RAHMADI, SH
Terdakwa:
SIGIT PRATOMO, S.H. bin SUTARDI, MS Alm
257133
  • ANDIKA PRAPASKA, DAMAS KURNIADI dan AGUS WAHYUDI masuk kedalamPolsek Jatinom, kemudian sekitar pukul 23.25 Wib, terdakwa, INDRAWIYANA, NUR SAROJA alias PAIJO, Y.
    ANDIKA PRAPASKA untuk membantu Saksi INDRA WIYANA, Terdakwa, SaksiDAMAS KURNIADI, Saksi Y. ANDIKA PRA PASKA dan Saksi NURSAROJA;= Bahwa, kemudian Saksi ALI BUDI SETIAWAN alias WAWAN yangmerasa dirugikan dan mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000, (limajuta rupiah) kemudian melakukan pengaduan ke Polres Klaten.Sementara itu, Terdakwa, DAMAS KURNIADI, NUR SAROJA, Y.
    ANDIKA PRAPASKA, Saksi INDRA WIYANA dan Saksi DAMAS KURNIADI pergi ke PolsekJatinom untuk melaporkan hasil peninjauan tersebut dan di bagian SPKTPolsek Jatinom bertemu Aiptu MARSITA dan Iptu DULROCHIM yang kemudianAiptu MARISTA memerintahkan Saksi KENANG HANAFIAN danIPTUDULROCHIM selaku anggota piket Polsek Jatinom untuk mendampingi keGalian C di Kayumas agar tidak terjadi kerusuhan;Menimbang, bahwasekitar pukul 01.00 WIB tanggal 28 Agustus 2018,berdasarkan keterangan Saksi HERU WIBOWO pada saat
    ANDIKA PRAPASKA, Saksi DAMAS KURNIADI, Saksi ENI PRATIWI, Saksi INDRA WIYANAdan keterangan Terdakwa, bahwa amplop berisi uang Rp. 5.000.000. (lima jutarupiah) pada tanggal 31 Agustus 2018 bertempat di Polres Klaten, sekitarmalam hari ketika Terdakwa dan Saksi INDRA WIYANA sedang diperiksa dandiklarifikasi berdasarkan laporan Saksi ALI BUDI SETIAWAN alias WAWANatas dugaan pemerasan, barulah amplop berwarna putin yang berisi uangsebesar Rp. 5.000.000.
    ANDIKA PRAPASKA, Saksi DAMAS KURNIADI, Saksi ENI PRATIWI, Saksi INDRA WIYANAdan keterangan Terdakwa, bahwa amplop berisi uang Rp. 5.000.000. (lima jutarupiah) pada tanggal 31 Agustus 2018 bertempat di Polres Klaten, barulahamplop berwarna putih yang berisi uang sebesar Rp. 5.000.000. (lima jutarupiah) tersebut diserahkan dengan alur, uang tersebut diserahkan oleh SaksiENI PRATIWI, kemudian ke Saksi Y.