Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 21-K/PM.III-12/AD/I/2019
Tanggal 6 Maret 2019 — Oditur:
SHARIZAL LUBIS, S.H.
Terdakwa:
RULY HENDRO PRAMONO SH, MHUM
5025
  • - 1 (satu) lembar fotocopy SIM C atas nama Maulidya Anggun Praptikasari.

    - 2 (dua) lembar Visum Et Repertum No : 17.441/XII tanggal 23 Januari 2018 atas nama Maulidya Anggun Praptikasari yang dikeluarkan dari RSUD. Dr. Saiful Anwar Malang.

    Saiful Anwar Malang tertanggal 30 Desember 2017 atas nama Maulidya Anggun Praptikasari.

    - 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan kematian dari Kelurahan Madyopuro tertanggal 03 Januari 2018 atas nama Maulidya Anggun Praptikasari.

    - 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tertanggal 03 Januari 2018.

    Bahwa setelah itu banyak orang yang menolong Sdri.Maulidya Anggun Praptikasari dan datang jugapetugas kepolisian dari Kedungkandang, kemudiankarena becak Saksi patah maka Saksi membawapulang becak Saksi sehingga Saksi tidak tahu dibawakemana Sdri. Maulidya Anggun Praptikasari danbarang buktinya namun Saksi mendengar jika Sdri.Maulidya Anggun Praptikasari meninggal dunia.4.
    . 2 (dua) lembar Visum Et Repertum No17.441/XIl tanggal 23 Januari 2018 atas namaMaulidya Anggun Praptikasari yang dikeluarkandari RSUD.
    Saiful Anwar Malang akhirnya Sadiri.Maulidya Anggun Praptikasari meninggal dunia padatanggal 29 Desember 2018.
    MaulidyaAnggun Praptikasari, Sdri Sdri. Maulidya AnggunPraptikasari tidak sadarkan diri dan mengalamipendarahan serta luka pada bagian kaki, kemudiandibawa ke RS. Saiful Anwar untuk dilakukanpertolongan.Bahwa benar setelah menjalani perawatan selama2 (dua) hari di RS. Saiful Anwar Malang akhirnyaSdri. Maulidya Anggun Praptikasari meninggal duniapada tanggal 29 Desember 2018.
    .2 (dua) lembar Visum Et Repertum No :17.441/XIl tanggal 23 Januari 2018 atasnama Maulidya Anggun Praptikasari yangdikeluarkan dari RSUD.
Register : 31-05-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PA PATI Nomor 1413/Pdt.G/2021/PA.Pt
Tanggal 15 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • Menetapkan/menjatuhkan talak satu satu khuli Tergugat (Yuyun Hananto bin Mariman Hari Prasetyo) terhadap Penggugat (Anggun Praptikasari binti Sukamto) dengan iwadh sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.365.000,- (Tiga ratus Enam puluh lima ribu rupiah).