Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 28-09-2018
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 161/Pdt.P/2018/PN Bna
Tanggal 28 September 2018 — Pemohon:
MUTIA FARASA NIA SARI
277
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon dari MUTIA PRASAMYASARI menjadi MUTIA FARASA NIA SARI;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, agar setelah menerima salinan sah penetapan ini dapat didaftarkan penambahan atau pergantian nama Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selanjutnya mencatat perubahan dan pergantian tersebut pada Akte Kelahiran
    Bahwa pemohon ingin merubah/menggantikan nama pemohon dariMUTIA PRASAMYASARI menjadi MUTIA FARASA NIA SARI;6. Bahwa melakukan perubahan atau pergantian nama maka perlu adanyapenetapan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh;Halaman 1 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 161/Pdt.P/2018/PN BnaBahwa berdasarkan halhal tersebut diatas pemohon mengajukanpermohonan agar mengabulkan permohonan pemohon dengan memberikanpenetapan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan pemohon;2.
    Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon dariMUTIA PRASAMYASARI MENJADI MUTIA FARASA NIA SARI;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBanda Aceh, agar setelah menerima salinan sah penetapan ini dapatdidaftarkan penambahan atau pergantian nama Pemohon tersebut dalamregister yang sedang berjalan dan selanjutnya mencatat perubahan danpergantian tersebut pada Akte Kelahiran yang bersangkutan;4.
    ;Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan NegeriBanda Aceh yaitu memohon penetapan izin untuk mengganti namaPemohon dari nama Mutia Prasamyasari menjadi Mutia Farasa Nia Sari;Bahwa yang Saksi ketahui sebab Pemohon mengganti nama Pemohonyang ada pada Akta Kelahiran karena tidak sesuai dengan ijazah yangdimiliki oleh Pemohon, agar tidak menimbulkan akibat yang tidakdiinginkan dikemudian hari dan adanya kepastian hukum terhadappenulisan nama Pemohon yang sesungguhnya;Atas keterangan
    dalam AktaNomor 707/IstII/2003, tanggal 22 Juli 2003, dalam Akta kelahiran tersebuttetulis nama Pemohon Mutia Prasamyasari oleh karena itu Pemohon inginmengganti nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon tersebut dariMutia Prasamyasari menjadi Mutia Farasa Nia Sari yaitu disesuaikandengan ijazah yang dimiliki oleh Pemohon, agar tidak menimbulkanHalaman 4 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 161/Pdt.P/2018/PN Bnaakibat yang tidak diinginkan dikemudian hari dan adanya kepastianhukum terhadap penulisan nama
    Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon dariMUTIA PRASAMYASARI menjadi MUTIA FARASA NIA SARI;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBanda Aceh, agar setelah menerima salinan sah penetapan ini dapatdidaftarkan penambahan atau pergantian nama Pemohon tersebut dalamregister yang sedang berjalan dan selanjutnya mencatat perubahan danpergantian tersebut pada Akte Kelahiran yang bersangkutan;4.