Ditemukan 1423 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2014 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/PKPU/2014/PN.SBY
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon:
P. SIMANJUNTAK
Termohon:
CV.JAMRUD
24980
  • BANK MANDIRI (Persero), Tbk. dan PARA KREDITOR PREFEREN, P.SIMANJUNTAK, dkk., sah;

    3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 01/PKPU/2013/PN. Niaga Sby. demi hukum berakhir;

    4. Memerintahkan Para Debitor, Kreditor Separatis dan Para Kreditor Preferen untuk mentaati Perdamaian tersebut di atas;

    5.

    Menghukum Para Pemohon PKPU/ Para Kreditor Preferen untuk membayar biaya permohonan PKPU, yang hingga putusan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp 5.186.000,00 (lima juta seratus delapan puluh enam ribu Rupiah);

Register : 07-01-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 26 Maret 2020 — Pemohon:
1.PT. ASI PUDJIASTUTI AVIATION
2.PT. AIRFAST INDONESIA
Termohon:
PT. AVIASTAR MANDIRI
254103
  • Airfast Indonesia

    Konkuren

    5

    Unity Group Ltd (Canada)

    Konkuren

    6

    Marline Rayana Batubara

    Preferen

    7

    Nurina Budi Mustikowati

    Preferen

    8

    Yossy Yusra

    Preferen

    1. Menghukum Termohon PKPU selaku Debitor dan seluruh Kreditor-kreditornya tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
    2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 03/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.
Putus : 15-12-2008 — Upload : 09-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737K/PDT.SUS/2008 ; PERMATA NAULI DAULAY, SH., MH., Kurator (PT. SEJAHTERA INDUSTRI & TRADING CO. LTD
Tanggal 15 Desember 2008 — EX KARYAWAN/BURUH PT SEJAHTERA INDUSTRIAL & TRADING CO LTD vs. PERMATA NAULI DAULAY, SH., MH., Kurator (PT. SEJAHTERA INDUSTRI & TRADING CO. LTD
280175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Kasasi adalah Kreditur Preferen dari PT. SejahteraIndustrial & Trading Co Ltd (dalam pailit) dengan tagihan sebesarRp.16.033.931.202, (enam belas milyar tiga puluh tiga juta sembilan ratustiga puluh satu ribu dua ratus dua rupiah) sebagaimana Daftar Piutang YangDiakui PT. Sejahtera Industrial & Trading Co. Ltd. (dalam pailit) yang telahdisahkan oleh Hakim Pengawas dalam Rapat Verifikasi Kreditur PT.Sejahtera Industrial & Trading Co. Ltd.
    No. 737 K/Pdt.Sus/2008Pemohon Kasasi selaku Kreditur Preferen (Kreditur yang diistimewakan)mendapatkan pembagian sebesar Rp.8.000.000.000, (delapan milyarrupiah) sedangkan KPKNL Bogor sebagai Kreditur Separatis yangperingkatnya di bawah Pemohon Kasasi selaku Kreditur Preferen (yangdiistimewakan) mendapatkan pembagian sebesar Rp.11.086.288.964.,(sebelas milyar delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapanribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) ;.
    (dalam pailit) tertanggal 18 Juli 2008 tersebut, karena justruPemohon Kasasi selaku Kreditur Preferen (kreditur yang diistimewakan)yang tidak mendapatkan hasil pembagian secara maksimal sesuai denganjumlah tagihan yang diakui dan disahkan oleh Hakim Pengawassebagaimana Daftar Piutang Yang Diakui PT. Sejahtera Industrial & TradingCo. Ltd. (dalam pailit) tertanggal 14 April 2008, sebesar Rp.16.033.931 .202.
    No. 737 K/Pdt.Sus/200810.11.didahulukan dalam mendapatkan pembagian dari hasil penjualan/lelangasset PT Sejahtera Industrial & Trading Co Ltd (dalam pailit) karena selakuKreditur Preferen (Kreditur yang diistimewakan) kedudukannya lebih tinggidibandingkan dengan Kreditur lainnya ;Bahwa untuk memenuhi tagihan piutang sebesar Rp.16.033.931.202.
    Lagi pula piutang separatis peringkatnya lebih tinggi daripiutang preferen, kecuali undangundang menentukan sebaliknya (Pasal 1134BW) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas lagi puladari sebab tidak ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara inibertentangan dengan hukum dan/atau undangundang maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Ex Karyawan/Buruh PT. SejateraIndustrial & Trading Co.
Putus : 03-08-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816 K/Pdt.Sus-Paililt/2015
Tanggal 3 Agustus 2016 — PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk VS 1. TIM KURATOR CV JOYO MULYO, BUDI SUDJATMIKO SUSILO, INGGRID DIANITA SOESILO, DK
170198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti P8);11.Bahwa di dalam Pengumuman Daftar Pembagian Kreditor CV Joyo Mulyo,Budi Sudjatmiko Susilo, Inggrid Dianita Soesilo (Dalam Pailit) tersebut,terdapat jangka waktu mengajukan keberatan yaitu 7 (tujuh) hari sejakdiumumkan;12.Bahwa terhadap Daftar Pembagian Kreditor CV Joyo Mulyo, BudiSudjatmiko Susilo, Inggrid Dianita Soesilo (Dalam Pailit), dengan ini kamiselaku Kreditor Separatis Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Fiduciamengajukan keberatan terhadap pembagian Kreditor Preferen yaitu
    MantanKaryawan CV Joyo Mulyo yang mendapatkan pembagian sebesarRp4.699.559.835,00 (empat miliar enam ratus sembilan puluh sembilan ribulima ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) atau100% dari tagihan;13.Bahwa kami juga mempertanyakan tagihan Kreditor Preferen yaitu mantanKaryawan CV Joyo Mulyo (Dalam Pailit) sebesar Rp4.699.559.835,00(empat miliar enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus lima puluhsembilan ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) yang dicatat
    dandimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap Diakui oleh Kurator terdahuluyaitu saudara Tommi Siregar, S.H., LL.M.;14.Bahwa sebagaimana daftar Kreditur Preferen CV Joyo Mulyo, BudiSudjatmiko Susilo, Dan Inggrid Dianita Soesilo (Dalam Pailit) tanggal 14Maret 201 yang dibuat oleh Kurator terdahulu Sdr.
    ,LL.M., terhadap jumlah tagihan mantan Karyawan CV Joyo Mulyo tersebuttidak berdasarkan ketentuan hukum yang jelas karena tagihan mantankaryawan CV Joyo Mulyo tersebut tidak memuat perincian tentang jumlahhutang gaji/upah yang digolongkan sebagai kreditur Preferen dan jumlahhutang hakhak pekerja/oburuh lainnya yang digolongkan sebagai kredituryang drajatnya dibawah kreditur separatis;15.Bahwa berdasarkan Undang Undng Nomor 37 tentang Kepailitan DanPKPU Pasal 39 ayat (2) menyebutkan:Sejak tanggal
    enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu delapanratus tiga puluh lima rupiah) 100% tagihan dan juga mempertanyakantagihan kreditur preferen yaitu mantan karyawan CV Joyo Mulyo (dalampailit) sebesar Rp4.669.559.835,00 (empat miliar enam ratus enam puluhsembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluhlima rupiah) yang di catatan dan dimasukkan ke dalam Daftar Piutang TetapDiakui oleh Kurator terdahulu;Alinea 5, yang berbunyiMenimbang, bahwa berdasarkan
Putus : 16-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 886 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 16 Agustus 2017 — SBIK-GSBI PT WIRAJAYA PACKINDO (DALAM PAILIT) DIVISI WIRA PAPER VS TIM KURATOR PT WIRAJAYA PACKINDO (DALAM PAILIT)
373250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di Jalan TebetBarat IX Nomor 7B, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan;Termohon Kasasi dahulu Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata sekarang PemohonKasasi dahulu Para Pemohon telah mengajukan permohonan renvooi prosedurdi depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa tertanggal 15 Maret 2016, klien kami telah mengajukan Data KlaimTagihan selaku Kreditor Preferen
    Bahwa benar SBIKGSBI yang diwakili oleh LBH Jakarta telah mengajukantagihan selaku Kreditor Preferen tanggal 15 Maret 2016, sebagaimana buktitanda terima dokumen tagihan (bukti T1), akan tetapi berdasarkanPenetapan Nomor 01HP.DRPPAILIT49/PdtSusPKPU/2015/PN NiagaJkt.Pst, tanggal 15 Januari 2016 serta pengumuman di 2 surat kabarRepublika dan Rakyat Merdeka tanggal 18 Januari 2016 (bukti T2a, T2b,T2c) , batas akhir pengajuan tagihan kreditur PT Wirajaya Packindo (DalamPailit) adalah tanggal 2 Februari
    Menolak renvoi/bantahan atas daftar piutang tetap preferen yang diajukanoleh SBIKGSBI melalui LBH Jakarta seluruhnya;2. Menyatakan Daftar Piutang Tetap Kreditur Preferen tanggal 13 Februari2017 sah dan mengikat;3. Menghukum SBIKGSBI untuk membayar segala biaya perkara;Bahwa, terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 49/Pdt.SusPKPU/2015/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 8 Mei 2017, yang amarnya sebagai berikut :1.
    Menyatakan sah dan mengikat Daftar Piutang Tetap Preferen tanggal 13Februari 2017;3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yangHalaman 5 dari 10 hal. Put.
    Nomor 886 K/Pdt.SusPailit/2017permohonan Renvoi/bantahan terhadap daftar piutang tetap preferen tanggal12 Maret 2017 dan 9 (sembilan) orangkaryawan SBIK GSBI PT WirajayaPackindo tidak mempunyai wewenang/kuasa untuk mewakili 183 orangkaryawan PT Wirajaya Packindo yang tergabung dalarp SBIK GSBI";2.
Putus : 14-02-2012 — Upload : 01-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 14 Februari 2012 — KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT (KPP PMA EMPAT) terhadap KURATOR PT. BALIHIDES INDONESIA (DALAM PAILIT)
14493 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bersifat Preferen: Preferen 1 sejumlah Rp. 2.429.488.416, Preferen 2 sejumlah Rp. 18. 930.000,b. Bersifat Konkuren sejumlah Rp. 3.247.196.423,. Bahwa Pasal 22 UndangUndang Nomor: 19 Tahun 1997 TentangPenagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor: 19 Tahun 2000 (UU PPSP) menyatakanbahwa:(1).
    Balihides Indonesia (dalam Pailit), yang pada intinyamenyatakan bahwa tagihan KPP PMA Empat adalah:a Bersifat Preferen: Preferen 1 sejumlah Rp. 2.429.488.416, (dua milyar empat ratusdua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribuempat ratus enam belas rupiah); Preferen 2 sejumlah Rp. 18.930.000, (delapan belas jutasembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);c.
Register : 09-05-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 06-01-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 169/PID/2019/PT DKI
Tanggal 15 Mei 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : PANJI WIRATNO, SH
Terbanding/Terdakwa : TONNY ALAMSYAH
8927
  • Multicon Indrajaya Terminal untuk tidak pailit ataumembatalkan incracht kepailitan (kreditur preferen/Negara dan karyawan,kreditur separatis/yang pegang jaminan seperti Bank dan leasing, krediturkonkuren/yang tidak pegang jaminan, vendor, suplplier, sewa menyewa).Kemudian hasil dari pertemuan tersebut saksi Permata N Daulay (berkasterpisah) sebagai curator meminta sukses fee untuk biaya kepailitan danimbalan jasa curator serta perdamaian terhadap kreditur preferen, krediturseparatis, dan kreditur
    Hengky Soenyoto.Bahwa pada sidang kreditur pertama yaitu kreditur preferen dankreditur Separatis menolak dimasukkan ke proposal perdamaian lalu saksikorban Hiendra Soetojo kecewa dan complain kepada saksi Permata NDaulay (berkas terpisah) sebagai curator dikarenakan tidak sesuai denganperjanjian, kemudian saksi Permata N Daulay (berkas terpisah) sebagaicurator menjanjikan akan mengupayakan di sidangsidang berikutnya tetap!
    Multicon Indrajaya Terminal untuk tidak pailit ataumembatalkan incracht kepailitan (kreditur preferen/Negara dan karyawan,kreditur Separatis/yang pegang jaminan seperti Bank dan leasing, krediturkonkuren/yang tidak pegang jaminan, vendor, suplplier, sewa menyewa).Kemudian hasil dari pertemuan tersebut saksi Permata N Daulay (berkasterpisah) sebagai curator meminta sukses fee untuk biaya kepailitan danimbalan jasa curator serta perdamaian terhadap kreditur preferen, krediturseparatis, dan kreditur
    Kemudian pada sidang keempat saksikorban Hiendra Soetojo terpaksa mengeluarkan kreditur preferen dankreditur Separatis di dalam proposal perdamaian dan disetujui diputus olehmajelis hakim termasuk kesepakatan biaya kepailitan dan imbalan jasacurator sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima milyar rupiah) dengan putusanperdamaian No. 13/Pdt.SusPailit/2017/PN.
Putus : 12-07-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 561 PK/Pdt/2012
Tanggal 12 Juli 2013 —
5529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh Kurator (Bukti P20) (Berita AcaraRapat Verifikasi lanjutan Polysindo Eka Perkasa Tbk (Dalam Pailit) danDaftar Kreditur Sementara Hutang Preferen (diakui) tanggal 12 Mei 2005Kurator menetapkan PLN sebagai Kreditur Preferen Polysindo Eka PerkasaTbk (Dalam Pailit) (P21);c Berdasarkan Perjanjian, Penggugat telah bekerjasama dengan KejaksaanAgung selaku Jaksa Pengacara Negara sampai tingkat kasasi dalammenangani perkara gugatan dari beberapa Kreditur Konkuren yang keberatandengan ditetapkannya PLN
    sebagai Kreditur Preferen (Bukti P20) (BuktiP21);d Sebagaimana telah diutarakan pada butir 12 di atas, bahwa pada tanggal 20Juni 2005 ditandatangani "BA Pembayaran Angsuran" yang isinya berupapersetujuan mengenai penyelesaian pembayaran Tunggakan ListrikPolysindo secara angsuran sebesar Rp3,5 milyar tiap bulan (Vide BuktiP10).
    Pemohon PK baru akan membayarsucces fee, apabila Termohon PK berhasil mengusahakan kedudukan Pemohon PKsebagai kreditor Preferen dan dapat menagih seluruh tunggakan rekening listriksebesarRp65.193.377.664,00 berdasarkan BA Kesepakatan Pembayaran No.290.BA/530/DJTY/2005. Namun faktanya Termohon PK tidak dapatmelaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
    berhasilnya PLN sebagai kreditur Preferen adalah akibat kelalaian yangdilakukan oleh Termohon PK sendiri yaitu berupa kelalaian tidak melakukan atautidak mengajukan permohon kepada Kurator agar Pemohon PK ditetapkansebagai Kreditur Preferen, Permohonan agar PLN dijadikan sebagai KrediturPreferen diserahkan oleh Termohon PK kepada Jaksa Pengacara Negara,padahal secara hukum Jaksa Pengacara Negara tidak berwenang menanganiperkara kepailitan di Pengadilan Niaga;Bahwa dengan tidak berhasil Termohon
    PK mengusahakan kedudukan PLN(Pemohon PK) menjadi Kreditur Preferen dimana kegagalan itu terjadi karenakelalaian dari Termohon PK, maka tidak ada dasar hukum Termohon PK untukmendapatkan uang success fee atas pembayaran tunggakan rekening listrik PTPolysindo Eka Perkasa Tbk, karena uang success fee hanya dibayarkan olehPemohon PK kepada Termohon PK apabila Termohon PK berhasil mengusahakankedudukan Pemohon PK sebagai Kreditur Preferen atau Termohon PK berhasilmenagih pembayaran tunggakan rekening
Register : 06-12-2018 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1420/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Maret 2019 — Penuntut Umum:
PANJI WIRATNO, SH
Terdakwa:
TONNY ALAMSYAH
6733
  • Multicon Indrajaya Terminal untuk tidak pailit atau membatalkan incrachtkepailitan (kreditur preferen/Negara dan karyawan, kreditur separatis/yangpegang jaminan seperti Bank dan leasing, kreditur konkuren/yang tidakpegang jaminan, vendor, suplplier, sewa menyewa).
    Kemudian pada sidang keempat saksikorban Hiendra Soetojo terpaksa mengeluarkan kreditur preferen dankreditur separatis di dalam proposal perdamaian dan disetujui diputus olehmajelis hakim termasuk kesepakatan biaya kepailitan dan imbalan jasacurator sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima milyar rupiah) dengan putusanperdamaian No. 13/Pdt.SusPailit/2017/PN. Niaga Jkt Pst Tanggal 4 April2018.
    Multicon Indrajaya Terminal dan menjaminseluruh kreditur baik kreditur konkuren, separatis, maupun preferen akanberdamai sehingga kepailitannya dapat pulih dan PT.
Putus : 27-09-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1431 K/Pdt/2017
Tanggal 27 September 2017 — DAELAMI VS PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR BESAR JAKARTA cq PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. REGIONAL REMEDIAL & RECOVERY SURABAYA, diwakili oleh Drs. Dasuki Amsir, MM., selaku Pemimpin Kantor Wilayah Surabaya dan DAELAMI, selaku Direktur CV Aneka Usaha
4125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Syarat ini mempunyai kaitan dengan sifat hak jaminan sebagai hakyang mendahulu atau hak preferen. Adapun penyebutan nilai penjaminansebagaimana tersebut dalam sertifikat hak tanggungan diperlukan untukmenentukan sampai seberapa besar kreditor sebagai pemegang HakTanggungan, dalam hal ini maksimal preferen dalam mengambil pelunasanatas hasil penjualan benda jaminan hak tanggungan.
    Katamaksimal mengajarkan bahwa jumlah nilai jaminan itu jumlah yangsebesarbesarnya kreditor adalah preferen, sekalipun tagihan kreditormungkin lebih dari itu. Akan tetapi, sesuai dengan sifat accessoir dariperjanjian penjaminan, apabila hutang debitor melalui angsuran, dalam halini telah menjadi lebih kecil dari nilai penjaminan, maka preferensi kreditorjuga hanya tinggal sisa hutang itu saja.
    Di lain pihak, apabilakreditor memasang jaminan hak tanggungan dengan nilai yang kurang darihutang debitor, maka kreditor maksimal hanya preferen sampai sejumlahyang ia pasang saja;4. Bahwa, atas dasar halhal tersebut di atas, maka dengan itikad baikpihak Penggugat sebagai pemberi hak tanggungan telah memohon kepadapihak Tergugat sebagai kreditor selaku pemegang hak tanggungan untukmenebus kedua jaminan kredit miliknya berupa Sertifikat Hak Milik NomorHalaman 3 dari 18 hal. Put.
    Menetapkan, menyatakan bahwa besaran hak preferen pihak Tergugatsebagai pemegang hak tanggungan atas kedua jaminan kredit milik pihakPenggugat sebagai pemberi hak tanggungan berupa:3.1. Sertifikat Hak Milik Nomor 127, tanggal 31 Mei 2000, yang teruraidalam Surat Ukur Nomor 1/03, tanggal 2 Maret 2000, luas tanah 1.957m?
    , atas nama Haji Daelami/Penggugat, dalam hal iniyang terletak di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu Tulungagung;sebesar di atas nilai pengikatan Hak Tanggungannya, yaituRp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah), yang berartisudah melebihi hak preferen pihak Tergugat sebagai pemegang haktanggungan atas kedua jaminan kredit milik Penggugat tersebut berdasarkanpenerbitanpenerbitan:Halaman 9 dari 18 hal. Put.
Register : 13-03-2015 — Putus : 18-06-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 31/PDT.SUS/PAILIT/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 18 Juni 2015 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT AUDIT, CS >< RIO FERRY SIHOMBING, S.H., CS
417202
  • Pelawan selaku kreditor Preferen melakukan perlawananterhadap laporan Terlawan,maka Pelawanlah yang menguru adminsitrasi perlawanan ini sehingga Terlawantidak perlu mencadangkan biaya guna pengurusan biaya cadangan perkara;Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, jelas terbukti bahwa jumlahbiaya kepailitan yang dicadangkan sangat mengadaada dan tidak masuk akal. Oleh karena itu.
    Jikabagian para buruh atau pekerja belum tercukupi, maka Pelawan selayaknya tidak menerima bagian daripembagian aquo5 Bahwa selain kreditor para buruh atau pekerja, dalam kepailitan PT WiraMustika Indah (dalam Pailit) juga terdapat kreditor prefeeren lain, yakni Kantor Pajak KPP MadyaBekasi, Kantor Wilayah Jakarta KPPBC Tipe Madya Pabean A Jakarta yang kedudukannya jugasebagai kreditor preferen, sehingga Pelawan harus menyadari bahwa kedudukan Pelawan sebagaikreditur preferen adalah sama dengan kedudukan
    apabila dicermati dalam Daftar Pembagian yang telah disetujui Hakim Pengawas, maka dari seluruhkreditor preferen, yang mendapat nilai pembayaran paling besar dari seluruh kreditor preferen adalah Pelawan, yaknisebesar Rp.3.040.000.000, (tiga miliar empat puluh juta rupiah).
    Atas petuntuk dan persetujuan Hakim Pengawas,maka Terlawan membuat daftar pembagian yang memuat komposisi yang dianggap memenuhi rasa keadilanbagi semua kreditor;4 Bahwa selain kewajiban kepada Pelawan selaku kreditor preferen.
    Oleh karena ituadalah patut secara hukum, maka bagian pembayaran kepada kreditor tersebutHal 48 dari 50 hal Put Renvoi Prosedur Noiiiur .3 1/PDT.SUS/2014/1N.Niaga.Jkt.Pstdiberikan kepada para kreditor preferen yang masih belum terpenuhi seluruh tagihannya:Menimbang, bahwa agar masingmasing kreditor preferen dalam perkara aquo yang belum terpenuhipiutangnya, yakni para Karyawan PT Wira Mustika Indah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Auditmendapat pembagian yang adil, maka terhadap
Putus : 27-12-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 915 K/PDT/2011
Tanggal 27 Desember 2011 —
5236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGGUGAT telah melakukan upayaupaya dan negosiasinegosiasidengan berbagai pihak yang terkait baik sendirisendiri maupun bersamasama dengan Jaksa Pengacara Negara sehingga diperoleh hasil antaralain PLN ditetapkan sebagai Kreditur Preferen oleh Kurator (Bukti P20)(Berita Acara Rapat Verifikasi lanjutan Polysindo Eka Perkasa Tbk(Dalam Pailit) dan Daftar Kreditur Sementara Hutang Preferen (diakui)tanggal 12 Mei 2005 Kurator menetapkan PLN sebagai Kreditur PreferenPolysindo Eka Perkasa Tbk (Dalam Pailit
    Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat Telah Gagal MemperjuangkanStatus Kreditur Preferen Bagi Pemohon Kasasi VTerbanding I) SemulaTergugat Sesuai Yang Diperjanjikan : Bahwa pada saat rapat Verifikasi proses kepailitan PT.
    Polysindo EkaPerkasa Tbk. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 12 Mei2005 antara lain diputuskan status Pemohon Kasasi I/TerbandingVTergugat sebagai Kreditur Preferen ; Bahwa terhadap status Pemohon Kasasi I/Terbanding VTergugat sebagai Kreditur Preferen tersebut, ternyata terdapat keberatan dariKreditur lain yaitu ADRC (Cayman Ltd) dan PT. Bina Prima Perdana ; Bahwa keberatan ADRC dan PT.
    Polysindo Eka Perkasa Tbk tanggal12 Mei 2005, surat bukti tersebut tidak dibantah oleh Tergugat , terbuktibahwa Tergugat I/Tergugat Il telah dinyatakan sebagai kreditur preferen,meskipun kemudian ada krediturkreditur yang keberatan yang kemudianHal. 33 dari 42 hal. Put.
    No. 915 K/PDT/201 12005 antara lain diputuskan status Pemohon Kasasi I/TerbandingVTergugat sebagai Kreditur Preferen ; Bahwa terhadap status Pemohon Kasasi I/Terbanding VTergugat sebagai Kreditur Preferen tersebut, ternyata terdapat keberatan dariKreditur lain yaitu ADRC (Cayman Ltd) dan PT. Bina Prima Perdana ; Bahwa keberatan ADRC dan PT.
Putus : 10-07-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR WILAYAH DJP WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU VS Dr. ANDREY SITANGGANG, S.H., M.H., S.E.
399254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Memerintahkan Kurator membatalkan pembayaran kepada seluruh KrediturKonkuren sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan menyatakanjumlah pembayaran kepada seluruh Kreditur Konkuren yang dimohonkanpembatalan tersebut untuk dimasukan dan ditambahkan kepada porsi ataubagian KPP Wajib Pajak Besar Satu selaku Kreditor Preferen;Memerintahkan Kurator untuk menggunakan Kantor Akuntan PublikIndependen dalam memeriksa pengeluaran Biaya Kepailitan;Memerintahkan Kurator agar selisih dari pengeluaran
    Memerintahkan Kurator untuk membatalkan pembayaran kepadaseluruh Kreditor Konkuren sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah), dan menyatakan bahwa jumlah pembayaran kepada seluruhKreditur Konkuren yang dimohonkan dibatalkan tersebut untukdimasukkan dan ditambahkan kepada porsi atau bagian KPP WajibPajak Besar Satu selaku Kreditor Preferen;Halaman 4 dari 7 hal. Put. Nomor 557 kK/Pdt.SusPailt/20185.
    Memerintahkan Kurator agar selisih dari pengeluaran menurut KantorAkuntan Publik dengan laporan pengeluaran yang dibuat oleh KuratorPT United Coal Indonesia (dalam Pailit) untuk dimasukan danditambahkan kepada porsi atau bagian KPP Wajib Pajak Besar Satuselaku Kreditor Preferen;7. Memerintahkan Kurator untuk memperbaiki Daftar Pembagian AkhirHarta Pailit PT United Coal Indonesia (dalam Pailit) denganmemperhatikan hak mendahulu Negara atas utang pajak;8.
    puluhlima rupiah) dari kreditur lainnya;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti memori kasasi tanggal 13 Februari 2018 dan koniramemori kasasi tanggal 21 Februari 2018, dinubungkan dengan pertimbanganJudex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Keberatan selaku Kreditur Preferen
Upload : 09-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 K/PDT.SUS/2011
KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT ( KPP PMA EMPAT ); KURATOR PT. BALIHIDES INDONESIA ( dalam PAILIT )
7151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bersifat Preferen: Preferen 1 sejumlah Rp. 2.429.488.416, Preferen 2 sejumlah Rp. 18. 930.000,b. Bersifat Konkuren sejumlah Rp. 3.247.196.423,3. Bahwa Pasal 22 UndangUndang Nomor: 19 Tahun 1997 TentangPenagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor: 19 Tahun 2000 (UU PPSP) menyatakanbahwa:(1).
    Balihides Indonesia (dalam Pailit), yang padaintinyamenyatakan bahwa tagihan KPP PMA Empat adalah:a Bersifat Preferen: Preferen 1 sejumlah Rp. 2.429.488.416, (dua milyar empat ratusdua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribuempat ratus enam belas rupiah); Preferen 2 sejumlah Rp. 18.930.000, (delapan belas jutasembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);c.
    (lima milyar enam ratus sembilan puluh lima juta enam ratus empatbelas ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), yang terdiri dariTagihan Preferen sebesar Rp. 2.448.418.416, (dua milyar empatratus empat puluh delapan juta empat ratus delapan belas ribu empatratus enam belas terdiri atasRp. 2.429.488.416,Rp. 18.930.000, dan Tagihan Konkuren sebesar Rp. 3.247.196.423,(tiga milyar dua ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluhrupiah) utang pajak sebesarditambah biaya lelang sita pajak
    telah diatur dalam Pasal 1139angka 4 KUHPerdata, yang mengatur bahwa:"Piutangpiutang yang diistimewakan terhadap bendabenda tertentufalah:7.2.Hal. 18 dari 24 hal.Put.No. 0382 K/Pdt.Sus/2011biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;oP N ot oF & 6Berdasarkan halhal tersebut sangat jelas, bahwa biaya sejumlahRp. 5.000.000, (lima juta rupiah) merupakan piutang yang memiliki hakistimewa, sehingga sudah seharusnya Kurator memasukkan piutangtersebut ke dalam Daftar Tagihan Kreditor Preferen
    Bahvwa berdasarkan Daftar Tagihan Kreditor Preferen yang Diakui/Dibantah. Oleh Kurator PT. Balihides Indonesia (Dalam Pailit) padaintinya menyatakan bahvea tagihan KPP PMA Empat yang adalah:"a. Bersifat Preferen: Preferen 1 sejumlah Rp. 2.429.488.416, (dua milyar empat ratusdua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribuempat ratus enam belas rupiah); Preferen 2 sejumlah Rp. 18.930.000, (delapan belas jutasembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);b.
Putus : 19-12-2014 — Upload : 28-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 19 Desember 2014 — WEMPY DAHONG VS 1. HERRY, DKK
13867 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Central Asia (BCA) Cabanglakassar adalah Krediur Separatisdengan jumlahtagiha 2.2. kassar, Jalawf Jenderal Ahmad Yanisaratis dengan jumlah tagihanriliar delapan ratus empat puluhadalah Kreditur Preferen dengan tagihan sejumlahratus ribu rupiah);2.5. Prof. Dr. Beddu Ammang, M.A., adalah Kreditur Konkuren dengantagihan sejumlah Rp1.666.450.000,00 (satu miliar enam ratus enampuluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);2.6.
    Mks, yang Qdimohonkan Kasasi tersebut, maka Kreditur Preferen/Pemohon Penjjfauan Kembali berkeberatan atas putusan tersebut dengan menbeberapa alasan sebagai berikut:1. Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI., tanggal 17 Juni 2013,K/Padt.SusPailit/2013, yang menguatkan PutusgMakassar, tanggal 13 Desember 2012, NoProsedur/2012/PN.
    Rp22.539.576.720,00 (dua puluh dua miliarBahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Kreditur Preferen / PemohonPailit) tersebut mengajukan piutang secara tertulis dan dilengkapidengan buktibukti tertulis yang sah menurut hukum berdasarkanPasal 115, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehinggabuktibukti tersebut adalah merupakan bukti yang sah dan patutuntuk dipertimbangkan dengan benar (Bukti PK2); Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Kreditur Preferen
    Rp250.000,00 (dua ratuslima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya, maka tidak ada alasanMajelis Hakim Pemutus dan kemudian dikuatkan oleh MahkamahAgung RI., untuk mengubah dendanya menjadi Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu) untuk setiap harinya; Bahwa berpedoman dari aturan hukum yang mengikat oleh TermohonPeninjauan Kembali, Debitor Pailit (Herry) dengan PemohonPeninjauan Kembali, Kreditur Preferen (Wempy Dahong), dalamperjanjian Akta Nomor 45, tanggal 13 Agustus 2008 (Bukti PK2),maka tidak
    ,sehingga yang harus dibayarkan oleh Debitor Pailit (Herry), kepadaKreditur Preferen / Pemohon Pailit (Wempy Dahong) adalahRp22.539.576.720.00 (dua puluh dua miliar lima ratus tiga puluh Qsembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus du rupiah), sebagaimana telah dipertimbangkan oleh MajPemutus dalam putusannya halaman 44 (vide PutusanNiaga);(Wempy Dahong);Majelis Hakim Agung RI.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — 1. MIMI INDYANI, DKK VS RENITA M.A. GIRSANG, B.A., S.H., selaku Kurator PT Interkon Kebon Jeruk (dalam pailit),
252162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tagihan diistimewakan (preferen) biayabiaya pembaharuan hakmenjadi SHGB Nomor 8092/Kebon Jeruk seluas 7.465, sebesarRp8.444.941.270,00 (delapan miliar tiga ratus lima juta lima ratusempat ribu delapan ratus lima puluh rupiah);5.
    Biayabiaya diistimewakan (preferen) pembaharuan hak menjadiSHGB Nomor 8092/Kebon Jeruk seluas 7.465 m?, sebesarRp8.305.504.850,00 (delapan miliar empat ratus empat puluh empatjuta sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);6.
    SusPailit/2019Jakarta Pusat sebesar Rp64.744.941.270,00 dengan rincian:a.Tagihan jumlah piutang berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutangsebesar Rp56.300.000.000,00 (lima puluh enam miliar tiga ratus jutarupiah);Tagihan diistimewakan (preferen) biayabiaya pembaharuan hakmenjadi SHGB Nomor 8092/Kebon Jeruk seluas 7.465, sebesarRp8.444.941.270,00 (delapan miliar empat ratus empat puluh empatjuta sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluhrupiah);.
    ., tanggal 28 Juli 2010 juncto PutusanKasasi Nomor 771 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 29 Oktober 2010 junctoPutusan PK Nomor 75 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 15 Juni 2011 diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesarRp64.744.941.270,00 dengan rincian:a.Jumlah piutang berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang sebesarRp56.300.000.000,00 (lima puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah);Biayabiaya diistimewakan (preferen) pembaharuan hak menjadiSHGB Nomor 8092/Kebon Jeruk seluas 7.465 m2, sebesarRp8.444.941.270,00
Putus : 21-02-2013 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk ; JANDRI SIADARI, SH. LLM selaku KURATOR PT. TRIPANCA GROUP (dalam pailit)
242502 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SEJAKTANGGAL PUTUSAN PAILIT DIUCAPKAN, UPAH BURUH/HAKKREDITUR PREFEREN YANG TERUTANG MERUPAKAN UTANGHARTA PAILIT. SELAIN ITU UPAH BURUH/HAK KREDITUR PREFERENYANG DITUNTUT DAN DIKABULKAN HAKIM TIDAK JELAS.1 Bahwa, Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan Hakimpengadilan niaga pada halaman 12 alinea pertama yang menyatakan bahwa walaupun kedudukan Termohon (sekarang Pemohon Kasasi) adalah kreditorHal. 9 dari 15 hal. Put.
    Oleh karena undangundang kepailitanmelindungi hakhak buruh sebagai kreditor preferen, maka pihak Termohonyang menjual hak tanggungan harta debitor pailit, dimana para buruhberhak meminta bagian atas hasil objek lelang tersebut, sesuai dengan rasakeadilan ";Bahwa, pertimbangan hukum dan putusan Hakim yang demikian jelasmenunjukkan Hakim telah keliru dalam menerapkan hukum sehingga kelirupula dalam memberikan putusannya.
    Hal ini dengan pertimbangan bahwa :a sesuai Pasal 191 UU Kepailitan diatur bahwa semua biaya kepailitandibebankan kepada setiap benda yang merupakan bagian harta pailit,b dalam permohonan pemeriksaan renvooi prosedure yang diajukan olehTermohon Kasasi (dahulu Pemohon) sama sekali tidak diajukantuntutan adanya upah buruh/kreditur preferen dalam petitumnya.Dalam hal ini Kurator hanya menyebutkan angka 10 % (sepuluhpersen) dari tagihan yang diakui tanpa rincian yang jelas!
    No. 813 K/Pdt.Sus/20121212verifikasi hutang yang dilakukan oleh kurator berdasar daftar tagihanhutang;d dalam pertimbangan Hakim maupun putusannya tidak jelas siapakahyang dimaksud dengan kreditur preferen.
    Apabila yang dimaksudadalah kredditur pemegang Hak Tanggungan, fidusia, gadai atas assetmilik PT Tripanca (Dalam Pailit), jelas hak kreditur preferen sudahdijamin dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dari assetdebitor pailit yang diagunkan dan tidak berhak atas harta pribadi di luarharta PT Tripanca (Dalam Pailit).
Register : 17-10-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 31 Januari 2023 — PT Graha Cipta Suksestama (Dalam Pailit) ; PT Niman Internusa (Dalam Pailit) >< Tim Kurator PT Graha Cipta Suksestama (Dalam Pailit) Dan PT Niman Internusa (Dalam Pailit)
464143
  • Memerintahkan Termohon Renvoi untuk mengubah nilai tagihan / piutang atas Kreditor PT Graha Cipta Suksestama (Dalam Pailit) dan PT Niman Internusa (Dalam Pailit) untuk dimasukkan dalam Daftar Piutang Tetap sebagai berikut:KREDITOR PREFEREN KREDITOR SEPARATISKREDITOR KONKUREN3. Menolak Permohonan Pemoon Renvoi Prosedur untuk selain dan selebihnya;4. Menghukum Termohon Renvoi Prosedur untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil ;
Putus : 06-10-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 02/Renvoi Prosedur PKPU/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 6 Oktober 2016 — Ir. IRWADIANTO BUDI SETIAWAN lawan H. ERIES JONIFIANTO, S.H., M.H.
21183
  • Sebesar Rp. 7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) termasuk golongan tagihan bersifat tagihan preferen/istimewa khusus berdasarkan Pasal 1139 ayat (5) Kitab Undang-undang Hukum Perdata atas bangunan Hotel Best Western (termasuk namun tidak terbatas pada hasil pekerjaan (i) struktur, (ii) arsitektural, (iii) Mekanikal, (iv) Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing (v) Landscape yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto KM 7, Janti, Catur Tunggal
    Bahwa TERMOHON membantah status tagihan PEMOHON sebagai tagihanyang bersifat tagihan preferen/istimewa khusus sebesar Rp.7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuhratus tiga puluh delapan ribu rupiah), serta menempatkannya sebagaitagihan yang bersifat taginan konkuren;Bahwa atas bantahan TERMOHON tersebut, PEMOHON keberatan apabilatagihan PEMOHON yang seluruhnya sebesar Rp. 8.531.267.620,00.
    AdhiKarya (Persero) Tok. sebagaimana Daftar Piutang;TENTANG STATUS TAGIHAN ISTIMEWA PEMOHON;Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1139 ayat (5) dan ayat (8) KUH Perdata, serta Pasal 1615KUH Perdata, tagihan PEMOHON sebesar Rp. 7.668.738.000,00 (tujuh miliarenam ratus enam puluhdelapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) bersifat tagihan preferen/istimewa khusus;Khusus alasan bantahan TERMOHON atas tagihan PEMOHON.13.
    Dimana Pemohonmendalilkan bahwa kedudukannya sebagai Pemborong merupakan sinonim /atautesama dengan Seorang Tukang sebagaimana ketentuan Pasal 1139 ayat (5)KUH Perdata, Sedangkan Termohon secara garis besar mendalilkan bahwaPemohon dalam kedudukannya sebagai Pemborong bukanlah /atau tidak samadengan Tukang sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1139 ayat (5) KUHPerdata, sehingga kedudukan Pemohon sebagai Pemborong tidak dapatdikategorikan sebagai Kreditur Preferen/ Istimewa khusus ;9.
    Bahwa, dalam Jawaban ini terlebih dahulu Termohon menjelaskan secara rinciprihal alasan dan maksud dari Termohon dalam catatan alasan bantahannyasehingga Termohon menggolongkan Tagihan utang Pokok Pemohon sebagaiTagihan yang bersifat Konkuren dan Bukan Tagihan yang bersifat Preferen/Istimewa Khusus. Perkenankan Termohon menjelaskan terlebih dahulu halhalsebagai berikut :a.
    Graha Anggoro Jaya (Dalam Pailit) Nomor:02/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby. dalam waktu selambatlambatnya 3 (tiga) hari kalendersejak putusan ini dibacakan, oleh karena telah dinyatakan bahwa pemohon adalahberkedudukan sebagai kreditur preferen,maka terhadap petitum tersebut patut untukdikabulkan.Menimbang bahwa terhadap petitum pemohon= agar pengadilanMemerintahkan TERMOHON selaku Kurator PT.
Putus : 12-11-2012 — Upload : 08-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 12 Nopember 2012 — PT. GRETA SASTRA PRIMA. dk ; PT. KERTAS BLABAK MAGELANG (DALAM PAILIT) dkk
140155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,akan tetapi pada saat pemungutan suara (voting) terhadap rencanaperdamaian, karyawan (Serikat Pekerja Kertas Blabak) melepas haknyasebagai kreditor preferen menjadi kreditor kKonkuren dengan jumlah suara 1.449(seribu empat ratus empat puluh sembilan).
    Bank DBS Indonesia)dan Kreditor Preferen (ic. KantorPelayanan Pajak) dianggap ikutmemberikan tanggapan dan ikutmemberikan suara dalam rapatpemungutan suara di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Semarang padatanggal 22 Februari 2011.. Bahwa pertimbangan hukum dari MajelisHakim Tingkat Kasasi tersebut di atasjelas keliru dan tidak berdasar ; bahwatidak ada bukti dan fakta apapun yangdapat membuktikan bahwa KreditorSeparatis (ic. PT. Bank DBS Indonesia)dan Kreditor Preferen (ic.
    Bank DBSIndonesia) dan Kreditor Preferen (ic.Kantor Pelayanan Pajak) ikut memberikantanggapan dan ikut memberikan suaradalam rapat pemungutan suara diPengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang pada tanggal 22Februari 2011; bahwa fakta yangsebenarnya adalah bahwa dalam rapatpemungutan suara di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Semarang padatanggal 22 Februari 2011 KreditorSeparatis (ic. PT. Bank DBS Indonesia)dan Kreditor Preferen (ic.
    Bank DBSIndonesia) dan Kreditor Preferen (ic.
    Bahwa berdasarkan Pasal 149 (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen tidak boleh mengeluarkan suaraberkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali mereka telah melepaskanhaknya untuk didahulukan, yang dalam perkara ini KreditorKreditor tersebuttidak pernah melepaskan haknya untuk itu;b.