Ditemukan 4 data
1.ASMADI SYAM, SH
2.SAKAFA GURABA SH., MH
Terdakwa:
ARY CHANDRA BIN BUDIARDI
39 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ary Chandra Bin Budiardi ,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan primeir Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primaer Penuntut Umum;;
- Menyatakan Terdakwa Ary Chandra Bin Budiardi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
1.ASMADI SYAM, SH
2.SAKAFA GURABA SH., MH
Terdakwa:
DONI SYAPUTRA BIN BUDIARDI
43 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Doni Syaputra Bin Budiardi ,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan primeir Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primaer Penuntut Umum;;
- Menyatakan Terdakwa Doni Syaputra Bin Budiardi telah terbukti secara sah dan menyakinkan besalah melakukan tindak pidana
1.FITRIANI, SH
2.DEVI SAFLIANA SH
Terdakwa:
RICO DARMAWAN BIN Alm RISWAN
44 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rico Darmawan Bin Alm Riswan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan primeir Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primaer Penuntut Umum;;
- Menyatakan Terdakwa Rico Darmawan Bin Alm Riswan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
1.FITRIANI, SH
2.DEVI SAFLIANA SH
Terdakwa:
MUHAAJIRIIN BIN Alm USMAN
45 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhaajiriin Bin Alm Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan primeir Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primaer Penuntut Umum;;
- Menyatakan Terdakwa Muhaajiriin Bin Alm Usman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana