Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-03-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN STABAT Nomor 750/Pid.Sus/2014/PN.Stb
Tanggal 10 Maret 2015 — Wistio Priosasongko alias Tio
1617
  • Menyatakan terdakwa Wistio Priosasongko alias Tio tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu bagi diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wistio Priosasongko alias Tio oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3.
    Wistio Priosasongko alias Tio
    Nama : WISTIO PRIOSASONGKO Alias TIO2. Tempat Lahir : Aceh3. Umur/Tgl.Lahir : 18 tahun /21 Juli 19964. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal :Dusun Suka Mulia Desa Perkebunan TanjungKeliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat .7. Agama : Islam8.
    Menyatakan terdakwa WISTIO PRIOSASONGKO ALS TIO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah sebagai orang yang melakukan,menyuruhmelakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagai Penyalah gunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun;.3.
    terdakwa sangatmenyesali perbuatannya dan Terdakwa siap melakukan gerakan anti narkotikabaik di sekolah maupun di tempat lingkungan tempat tinggal terdakwa sertaterdakwa berjanji jika suatu saat kelak terdakwa menggunakan lagi barangharam (narkotika) lagi dan harus berhadapan dengan hukum terdakwa bersediadiberikan hukuman yang seberatberatnya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATUa Bahwa ia terdakwa WISTIO PRIOSASONGKO
    Dan diketahui oleh Dra.Melta Tarigan, Msi selaku Waka Labfor cab Medan.Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang dalam halmembeli daun ganja kering tersebut Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UndangUndang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA :w Bahwa ia terdakwa WISTIO PRIOSASONGKO ALS TIO bersama denganANTONI BANGUN ALS TONI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hariSenin tanggal 04 Agustus 2014 sekira
    Menyatakan terdakwa Wistio Priosasongko alias Tio tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara Bersamasama Menyalahgunakan Narkotika Golongan JenisShabu bagi diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga ;Halaman 17 dari 19 halaman Putusan Nomor 750/Pid.Sus/2014./PNSTB2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wistio Priosasongko alias Tio olehkarena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3.