Ditemukan 2 data
46 — 4
lahir di Jakarta pada tanggal 09 Agustus 2014;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi berhak untuk mengunjungi, berkumpul serta membawa seorang anak yang berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi setiap saat dan dimanapun berada tanpa ada halangan dari Penggugat Rekonvensi dengan diketahui oleh Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pendidikan 3 (tiga) orang anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut yang bernama Priscillian
237 — 165
Saksi EVA PUTRI RISKYAH, tidak disumpah pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon (Priscillia Georgia) karena Penggugatsebagai debitur di PT.Jtrust Investments Indonesia, dan kenal dengan PTJtrust Investments Indonesia karena masih satu kantor dengan saksi;Bahwa saksi sampai sekarang masih bekerja di PT Jtrust InvestmentsIndonesia;Bahwa Ibu Priscillian Georgia menjadi Debitur PT Jtrust InvestmentsIndonesia sejak tahun 2012;Bahwa sejak peralihan kreditur dari