Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN Blangpidie Nomor 43/Pid.B/2021/PN Bpd
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.Yanuardi Yogaswara, S.H
2.Wendy Yuhfrizal S.H
Terdakwa:
Hendri Saputra Bin Marzuki
6618
  • Batavia Proferin;
  • 1 (Satu) lembar faktur/bon pembelian bahan bangunan sebesar Rp. 2.271.000,-;
  • 1 (Satu) lembar catatan chip domino;

Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa Hendri Saputra Bin Marzuki;

  • 1 (Satu) buah gembok merk Extra Plus M4ssaro Top Security warna silver;
  • 1 (Satu) buah palu dengan kepala besi dan gagang kayu warna putih;
  • 1 (Satu) buah senter kepala merk Led Hearolight warna abu-abu
    meulaboh angsuran ke 15;1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 17;1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 18;1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 19; 1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 20;1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 21;1 (Satu) lembar slip pembayaran kredit FIF meulaboh angsuran ke 22;1 (Satu) lembar bukti transfer BRI Link sebesar Rp. 1.733.000Pt;Batavia Proferin
    Batavia Proferin;Satu) lembar faktur/bon pembelian bahan bangunan sebesar Rp. 2.271.000,;1 (Satu)1 (Satu)1 (Satu)1 (Satu)1 (Satu)1 (Satu)1 (Satu)1 (Satu)1 (Satu)1 (Satu) 1 (Satu) lembar catatan chip domino;Berdasarkan fakta persidangan barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa,yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan yang dilakukan olehTerdakwa, namun masih mempunyai nilai ekonomis bagi pemiliknya, maka barangbukti tersebut dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa;Menimbang