Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-10-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1386/Pid.B/2015/PN.Plg
Tanggal 6 Oktober 2015 — ARI PRYANSYAH ALS EMOK BIN RIDUAN
222
  • Menyatakan Terdakwa ARI PRYANSYAH ALS EMOK BIN RIDUAN secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa ARI PRYANSYAH ALS EMOK BIN RIDUAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    ARI PRYANSYAH ALS EMOK BIN RIDUAN
    PUTUSANNomor: 1386/Pid.B/2015/PN.PlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Neger Palembang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama : ARI PRYANSYAH ALS EMOK BIN RIDUANTempat Lahir/Umur : Palembang, 25 April 1986 / 29 TahunJenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : JIn. KH.Wahid Hasyim Lrg.Masjid 2 No.
    Menyatakan Terdakwa ARI PRYANSYAH ALS EMOK BINRIDUAN secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukanTindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362KUHP;2. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa ARI PRYANSYAH ALSEMOK BIN RIDUAN dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.