Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.BADRU HIKAM Bin AHMAD SARNUBI
2.SUTARNO Als TARLING Bin RAASIA
135 — 51
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I BADRU HIKAM Bin AHMAD SARNUBI dan Terdakwa II SUTARNO Als TARLING BIn RAASIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dengan sengaja dan Secara Bersama-sama di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha; sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BADRU HIKAM Bin AHMAD SARNUBI dan Terdakwa II SUTARNO Als TARLING BIn RAASIA oleh karena itu masing-masing degan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan menjatuhkan
Terdakwa:
1.BADRU HIKAM Bin AHMAD SARNUBI
2.SUTARNO Als TARLING Bin RAASIA
9 — 2
.- (tiga juta rupiah) dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi pada saat ikrar talak dilaksanakan;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan mutah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi pada saat ikrar talak dilaksanakan;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Raasia Ermilia Nuslaisi Binti