Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2017 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 02-02-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 2211/Pdt.G/2017/PA.Kdl
Tanggal 12 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
132
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut

    1. Muth'ah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
    2. Nafkah anak bernama Radrian Egi Prasetyo umur 3 tahun sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, yang dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sidang
Register : 11-10-2017 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 02-02-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 2211/Pdt.G/2017/PA.Kdl
Tanggal 12 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut

    1. Muth'ah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
    2. Nafkah anak bernama Radrian Egi Prasetyo umur 3 tahun sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, yang dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sidang