Ditemukan 2 data
13 — 2
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut
- Muth'ah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
- Nafkah anak bernama Radrian Egi Prasetyo umur 3 tahun sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, yang dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sidang
12 — 2
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut
- Muth'ah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
- Nafkah anak bernama Radrian Egi Prasetyo umur 3 tahun sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, yang dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sidang