Ditemukan 1 data
340 — 0
Menyatakan Terdakwa DEDI RAVI PUTRA alias DEDI bin RAFLI.S, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA; -----------------2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI RAVI PUTRA alias DEDI bin RAFLI.S tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -----------------------------------3.
Terdakwa Dedi Ravi Putra Als Dedi Bin Rafli.S