Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2017 — Putus : 28-11-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PN RENGAT Nomor 433/Pid.Sus/LH/2017/PN Rgt
Tanggal 28 Nopember 2017 — Terdakwa Dedi Ravi Putra Als Dedi Bin Rafli.S
3400
  • Menyatakan Terdakwa DEDI RAVI PUTRA alias DEDI bin RAFLI.S, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA; -----------------2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI RAVI PUTRA alias DEDI bin RAFLI.S tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -----------------------------------3.
    Terdakwa Dedi Ravi Putra Als Dedi Bin Rafli.S