Ditemukan 1 data
11 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Zulkisal bin Irwanto) dan Pemohon II (Rafnur Marnidar binti Marbawi) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 2024 di Perumahan Cinta Kasih Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar;
- Membebankan Para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah