Ditemukan 4 data
Termohon:
PT. Bogor Raya Ecopark
28 — 9
RAIHASA UTAMA
Termohon:
PT. Bogor Raya Ecopark
31 — 4
AKBAR RAIHASA Bin PANCAR TIMUGA :Bahwa Saksi adalah Saksi penangkap ;Bahwa tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa terjadipada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira pukul 20.00 WibKampung Sidodadi, Kelurahan Sapuran, Kecamatan Sapuran, KabupatenWonosobo, tepatnya dirumah milik Terdakwa ;Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersamadengan rekan Saksi yang bernama Rio Tegar ;Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelahmendapatkan informasi dari masyarakat
Akbar Raihasa ;Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwasetelahmendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan pengecekan,ternyata benar, Terdakwa sedang melayani pembeli yang bernamaSukanto, lalu Saksi mengamankan Sdr. Broto Sagoro dan Sdr.
AKBAR RAIHASA Bin PANCAR TIMUGA bersama dengan SaksiRIO TEGAR DESTITIADY Bin SULISTYONO di rumah Saksi BROTOSAGORO Bin HERMAN UTOYO di Kampung Sidodadi, Kelurahan Sapuran,Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, tanpa mengantongi izin dari pejabatyang berwenang ; ~12Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Tanpa mendapat izin daripejabat yang berwenang telah terpenuhi ; Ad. 3.
25 — 3
AKBAR RAIHASA Bin PANCAR TIMUGA :Bahwa Saksi adalah Saksi penangkap ;Bahwa tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa terjadipada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira pukul 20.00 WibKampung Sidodadi, Kelurahan Sapuran, Kecamatan Sapuran, KabupatenWonosobo, tepatnya dirumah milik Terdakwa ;Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersamadengan rekan Saksi yang bernama Rio Tegar ;Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelahmendapatkan informasi dari masyarakat
Akbar Raihasa ;Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelahmendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan pengecekan,ternyata benar, Terdakwa sedang melayani pembeli yang bernamaSukanto, lalu Saksi mengamankan Sdr. Broto Sagoro dan Sdr.
98 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam Buku Hukum Pembuktiandalam beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Penerbit RaihAsa Sukses, Jakarta, 2011, halaman 21, berbunyi :Apabila hasil pembuktian dengan alatalat bukti yang ditentukan denganundangundang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakankepada Terdakwa, Terdakwa dibebaskan dari hukuman sesuai Pasal 191Ayat (1) KUHAP.Bahwa pada kasus a quo Judex Facti secara jelas dan terangbenderang mengakui apabila pembuktian pada kasus a quo adalah sangatminim dan hanya