Ditemukan 1 data
JAKA SUDIBYA
Terdakwa:
RANTIYANTO bin NGATEMAN
16 — 4
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Rantiyanto bin Ngateman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pelanggaran Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan bahwa pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada perintah Hakim karena Terdakwa telah
Penyidik Atas Kuasa PU:
JAKA SUDIBYA
Terdakwa:
RANTIYANTO bin NGATEMAN