Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2018 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 05-02-2018
Putusan PN MAGELANG Nomor 14/Pid.C/2018/PN Mgg
Tanggal 31 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JAKA SUDIBYA
Terdakwa:
RANTIYANTO bin NGATEMAN
164
  • M E N G A D I L I :


    1. Menyatakan Terdakwa Rantiyanto bin Ngateman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pelanggaran Ketertiban Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;

    3. Menetapkan bahwa pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada perintah Hakim karena Terdakwa telah

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    JAKA SUDIBYA
    Terdakwa:
    RANTIYANTO bin NGATEMAN