Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 127/Pid.Sus/2022/PN Kot
Tanggal 6 Juli 2022 — Penuntut Umum:
IMAM YUDHA NUGRAHA, SH.MH
Terdakwa:
RAVI RESTENDI BIN HERWANTO
2316
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Ravi Restendi bin Herwanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    IMAM YUDHA NUGRAHA, SH.MH
    Terdakwa:
    RAVI RESTENDI BIN HERWANTO
Register : 20-04-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 07-09-2022
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 126/Pid.Sus/2022/PN Kot
Tanggal 6 Juli 2022 — Penuntut Umum:
IMAM YUDHA NUGRAHA, SH.MH
Terdakwa:
AHYANI BIN AHMAD HASAN BASRI
1912
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Ravi Restendi bin Herwanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Register : 11-03-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 0944/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Tanggal 17 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1912
  • Ujang Restendi(pejabat personalia Batalyon) dan Sdr. Arman (staf Intel Batalyon) yangdiperkuat alat bukti yang telah diajukan oleh pihak Pemohon (Termohon tidakmenggunakan haknya dalam pembuktian), sudah jelaslan bahwa keduanyauntuk saat ini tidak mungkin untuk dipersatukan kembali dalam ikatan keluargasebagaimana tujuan perkawinan yang dianjurkan oleh islam yang tercermindalam Pasal 1 Undangundang No.1/1974 jo.