Ditemukan 2 data
Mai Sapto Wuriyono
Terdakwa:
Riri Romdhoni
14 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaRiri Romdhonitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim
MUKHAMAD ROMDHONI
59 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap perubahan nama Pemohon dan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 13007/DIS/1999, tertanggal 29 September 1999, yang semula nama pemohon tertulis dan terbaca : MUHAMMAD ROMDHONI adalah salah, yang benar adalah tertulis dan terbaca : MUKHAMAD ROMDHONI dan nama Ibu Pemohon yang semula tertulis dan terbaca KATRIMAH adalah salah