Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2019 — Putus : 25-01-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 80/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 25 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Mai Sapto Wuriyono
Terdakwa:
Riri Romdhoni
142
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaRiri Romdhonitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim
Register : 26-03-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN KENDAL Nomor 104/Pdt.P/2019/PN Kdl
Tanggal 4 April 2019 — Pemohon:
MUKHAMAD ROMDHONI
594
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perubahan nama Pemohon dan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 13007/DIS/1999, tertanggal 29 September 1999, yang semula nama pemohon tertulis dan terbaca : MUHAMMAD ROMDHONI adalah salah, yang benar adalah tertulis dan terbaca : MUKHAMAD ROMDHONI dan nama Ibu Pemohon yang semula tertulis dan terbaca KATRIMAH adalah salah