Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 11/Pid.B/2020/PN Tsm
Tanggal 1 April 2020 — Penuntut Umum:
AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa:
YOGI MAULANA bin AGUS TRISNA
7714
  • IMAS ROSAIPAH kepada sdr. RISYE RISMA.
  • 3 (tiga) lembar kwitansi pembelian rumah Blok G No.39 cash bertahap dengan jumlah nilai uang sebesar Rp. 15.000.000,- yang diserahkan dari sdri. IMAS ROSAIPAH kepada sdr. NANANG alias APENG.
  • 7(tujuh) lembar kwitansi pembelian rumah Blok I No. 09 dengan jumlah nilai uang sebesar Rp. 15.200.000,- yang diserahkan dari sdri. MUGHOFAR kepada sdr.