Ditemukan 5 data
YUYUM ROSTIYAH
82 — 19
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menetapkan Pemohon yang bernama Yuyum Rostiyah, lahir di Pangalengan tanggal 05 November 1957 seperti tertulis dalam KTP NIK. 3213034511570005 dan Kartu Keluarga No 3213032803061185 atas nama kepala keluarga Yuyum Rostiyah adalah orang yang sama dengan data dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1449/1992 atas nama Yuyum Rostiyah, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil
Subang tentang pembetulan tanggal lahir Pemohon pada Akta Kelahiran No. 1449/1992 atas nama Yuyum Rostiyah, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kab. Subang tanggal 24 Januari 1992;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Pemohon:
YUYUM ROSTIYAH
11 — 2
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Yana Suryana bin Tawil) terhadap Penggugat (Rostiyah Alias Rostiah binti Cartam);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
6 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (TARKAM BIN DULMANAN) terhadap Penggugat (ROSTIYAH BINTI TARMIN);
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 836.000 ( delapanratus tiga puluh enamribu rupiah );
10 — 0
Odang Suryaman) terhadap Penggugat (Nunung Rostiyah alias Enung Nunung Rostiah binti Aang Rosid) dengan iwadl Rp.10.000.- ( sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 326.000,00 ( tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
12 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hndrikbin Suherman)untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'iterhadap Termohon (Rostiyah binti Jaenudin) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 547.000,00 (Limaratus empat puluh