Ditemukan 4 data
17 — 5
Menyatakan Terdakwa DEFRI MAULIZAR BiN BENI RUFIZAR telahterbukti bersalah "dengan sengaja meniru atau memalsukan mata uang atauuang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uangkertas asli dan tidak dipalsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atauwaktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu sebagaimanadiatur dalam pasal 244 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;2.
Perkara:PDM58/SKM/0811,tertanggal 18 Agustus 2011 pada pokoknya sebagai berikut :=a Bahwa ia Terdakwa Defri Maulizar Bin Beni Rufizar pada hari Kamis tanggal05 Mei 2011 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Meidi tahun 2011, bertempat di Desa Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Kota MadyaBanda Aceh berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Terdakwa ditahan di PolresNagan Raya dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat padaPengadilan Negeri Meulaboh, dengan sengaja meniru atau
uang palsu pecahan Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) ;Bahwa saksi ditangkap oleh warga Tripa Makmur setelah mengetahui uangyang digunakan saksi adalah uang palsu ;Bahwa saksi diserahkan kepada pihak Polsek Darul Makmur olehmasyarakat Kuala Tripa untuk diproses lebih lanjut ;Bahwa uang yang digunakan oleh saksi untuk membeli rikok tersebutadalah uang palsu pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) ;Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan uang palsu tersebut dari terdakwayakni Defri Maulizar Bin Beni Rufizar
Ad.1. unsur barang siapa:Menimbang, Bahwa unsur barang siapa adalah dimaksudkan seseorangyang meruapakan subjek atau pelaku tindak pidana ini, dalam persidangan baikberdasarkan keterangan saksisaksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidakterdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau pelakutindak pidana ini.Demikian juga identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa di persidanganyaitu DEFRI MAULIZAR Bin BENI RUFIZAR
2.Jenie Alias Wak Jen Bin Alm M. Sawan
108 — 12
Benny Rufizar dan Terdakwa II Jenie Alias Wak Jen Bin Alm M. Sawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Defry Maulizar alias Ary bin M. Benny Rufizar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dan Terdakwa II Jenie Alias Wak Jen Bin Alm M.
Benny Rufizar
2.Jenie Alias Wak Jen Bin Alm M. Sawan
50 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kawin kepada anak Permohon yang bernama Furqan Yushani bin Yushani, lahir tanggal 9 Oktober 2004, untuk melangsungkan pernikahan dengan calon isterinya yang bernama Juniqa Putri Baizury binti Benny Rufizar, lahir tanggal 1 Juni 2001;
- Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
46 — 0
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Benny Rufizar bin Syamsul Bahri) terhadap Penggugat (Rasyidah binti Ishak);
5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Sabang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
6.