Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2024 — Putus : 15-07-2024 — Upload : 16-07-2024
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 159/Pid.B/2024/PN Pkb
Tanggal 15 Juli 2024 — Penuntut Umum:
2.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
3.FEBRIANSYAH, S.H.
Terdakwa:
DWI ARTAGIA BIN MAHARDI
160
  • tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y93 Warna Stary Black dengan Nomor Imei : 869452043046252;

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muamar Rusandi

Register : 04-06-2024 — Putus : 15-07-2024 — Upload : 16-07-2024
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 160/Pid.B/2024/PN Pkb
Tanggal 15 Juli 2024 — Penuntut Umum:
2.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
3.DIDA REGIA RUMENTA,SH
Terdakwa:
MUAMAR RUSANDI BIN DEDI IRAWAN
210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muamar Rusandi Bin Dedi Irawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Register : 01-09-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 933/Pid.B/2021/PN Tjk
Tanggal 26 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
EKA SEPTIANASARI, SH
Terdakwa:
RAHMA WIJAYA BIN MINARDIN
511
  • dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkankan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Potong Kaos berkerah warna Orange/Jingga;
    • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Warna Putih Nopol : BE 4891 CE;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    1 (Satu) Potong Kaos warna merah bertuliskan Persija Jaya Raya; Dikembalikan kepada Saksi korban Havez Rusandi