Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-10-2011 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1046/Pid.B/2011/PN.BB
Tanggal 11 Oktober 2011 — -UNAM RUSMANA Alias NANANG Bin TARMA
409
  • M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa UNANG RUSMANANA Alias NANANG Bin TARMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIYAYAAN - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa: 1
    persidanganMenimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis mendapat cukupalasan yang cukup, bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa tersebut akandikurangkan dengan waktu selama Terdakwa dalam tahanan.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi hukuman, maka biaya yang timbuldalam perkara ini dibebankan kepada Terdakwa.Mengingat ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP; dan ketentuan hukum lain yang berkenaandengan perkara ini :.MENGADILIMenyatakan terdakwa UNANG RUSMANANA