Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PA CIMAHI Nomor 557/Pdt.G/2024/PA.Cmi
Tanggal 8 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
109
  • Isyraqi bin Prima Dharma Putera) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Novre Keefe Isyraqi bin Prima Dharma Putera) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Cimahi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

    DALAM REKONVENSI

    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Novre Keefe Isyraqi bin Prima Dharma Putera) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Rima Maelani binti Agus Rustandian