Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 161/Pid.C/2019/PN Dum
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDI AZIZ, SH
Terdakwa:
Rutilina Lasen
124
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Rutilina Lasen, bersalah melakukan tindak pidana Tidak Membawa KTP pada saat bepergian
    2. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda Rp. 49.000, dan Ongkos perkara Rp. 1.000,-
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ANDI AZIZ, SH
    Terdakwa:
    Rutilina Lasen
    Menyatakan Terdakwa Rutilina Lasen, bersalah melakukan tindak pidana Tidak Membawa KTPpada saat bepergian2. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda Rp. 49.000, dan Ongkos perkara Rp. 1.000,
Register : 07-11-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 161/Pid.C/2019/PN Dum
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDI AZIZ, SH
Terdakwa:
Rutilina Lasen
83
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Rutilina Lasen, bersalah melakukan tindak pidana Tidak Membawa KTP pada saat bepergian
    2. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda Rp. 49.000, dan Ongkos perkara Rp. 1.000,-
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ANDI AZIZ, SH
    Terdakwa:
    Rutilina Lasen