Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.Rangga Eka Febriyan Nugroho Als Ambon
2.Rastra Sandhyardi Sabdatama Als Sandi
59 — 50
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa I Rangga Eka Febriyan Nugroho Als Ambon dan Terdakwa II Rastra Sandhyardi Sabdatama Als Sandi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinka bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan mengakibatkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing, Terdakwa I Rangga Eka Febriyan Nugroho Als Ambon selama 2(dua) tahun 2(dua) bulan, Terdakwa II Rastra Sandhyardi Sabdatama Als Sandi selama 2(dua) tahun 8(delapan) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
5.
Terdakwa:
1.Rangga Eka Febriyan Nugroho Als Ambon
2.Rastra Sandhyardi Sabdatama Als Sandi
1.TAMARA CAHYO DARMINTO
2.RISTYA PUTRI ASRIYANI
36 — 36
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama Anak Para Pemohon pada pada Kutipan Akta
Kelahiran Nomor : 3318-LU-23112023-0028 atas nama GUZELIM SABDATAMA, dan Kartu Keluarga Nomor :
3318100509230001 atas
nama Kepala Keluarga TAMARA CAHYO DARMINTO, yang tertulis GUZELIM SABDATAMA
menjadi GUZELIM ALODIE TAMARA;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati segera setelah
diperlihatkan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk segera mencatatkan ke dalam
register kependudukan yang sedang berjalan dan selanjutnya memberikan catatan pinggir pada pada Kutipan
Akta Kelahiran Nomor : 3318-LU-23112023-0028 atas nama GUZELIM SABDATAMA, dan Kartu Keluarga Nomor :
3318100509230001 atas nama Kepala Keluarga TAMARA CAHYO DARMINTO, tersebut menurut aturan tentang
pencatatan yang berlaku