Ditemukan 1 data
35 — 1
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Septo Wira bin Susnan) dan Pemohon II (Widi Astuti binti Pardi) terhadap anak bernama Sahashika Asa Suwardana binti Tri Hastuti, lahir tanggal 23 November 2021;
- Menghukum kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);