Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2016 — Putus : 24-06-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 192/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 24 Juni 2016 — - SARMUT Bin SAINANGON
39020
  • - .Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARMUT Bin SAINANGON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima atus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
    - SARMUT Bin SAINANGON
    Menyatakan terdakwa SARMUT Bin SAINANGON terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Orang perseorangan yangdengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayuyang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a JoPasal 16 UndangUndang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahandan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum;2.
    perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang jugaHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor 192/Pid.Sus/2016/PN Bis.disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan:Bahwa terdakwa SARMUT Bin SAINANGON
    secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa kata setiap orang tentu menunjuk kepada manusia,siapa saja yang merupakan subjek hukum yang didakwa telah melakukan tindakpidana atau perbuatan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam UndangUndang yang berlaku ;Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telahmelakukan tindak pidana itu adalah SARMUT Bin SAINANGON
    Menyatakan Terdakwa SARMUT Bin SAINANGON, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut HasilHutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasilhutan;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor 192/Pid.Sus/2016/PN Bis.2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARMUT Bin SAINANGON olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulandan denda sebesar Rp500.000.000, (lima atus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahanan;5.