Ditemukan 1 data
14 — 10
Menetapkan sah pernikahan Penohon I(TOMBOY SAKTIYATNO, Bin WARJOYO) dan Pemohon II(MURTINI Binti DAMAN) yang dilaksanakan pada taggal 8 Mei 2018 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Cimanggis Kota Depok;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Cimanggis Kota Depok;
4.