Ditemukan 2 data
16 — 4
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mengirimkan salisnan penetapan ikrar talak kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Candung, Kabupaten Agam dan PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi serta PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Belimbing, Kota Malang, untuk selanjutnya dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;5.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.317.000,- ( Tiga ratus tujuh belas ribu rupiah);
6 — 0
Memerintahkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Surabayauntuk menyampaikan' salisnan Putusan perkara ini setelahmempunyai kekuatan hokum yang tetap kepada KUA KecamatanSukomanunggal untuk dicatat dalam sebuah buku daftar yangdiperuntukkan untuk kepentingan tersebut.4.