Ditemukan 3 data
1.Anandoi Sarumaha
2.Samariang Telaumbanua
Termohon:
Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Sumut Cq Kapolres Nisel Cq Kapolsek Pulau pulau Batu
85 — 19
Pemohon:
1.Anandoi Sarumaha
2.Samariang Telaumbanua
Termohon:
Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Sumut Cq Kapolres Nisel Cq Kapolsek Pulau pulau Batu
1.Anandoi Sarumaha
2.Samariang Telaumbanua
Termohon:
Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Sumut Cq Kapolres Nisel Cq Kapolsek Pulau pulau Batu
94 — 29
Pemohon:
1.Anandoi Sarumaha
2.Samariang Telaumbanua
Termohon:
Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Sumut Cq Kapolres Nisel Cq Kapolsek Pulau pulau Batu
Terdakwa:
1.SAMARIANG TELAUMBANUA Alias INA FIFIN
2.ANANDOI SARUMAHA Alias AMA FIFIN
83 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Samariang Telaumbanua Alias Ina Fifin bersama dengan Terdakwa II Anandoi Sarumaha Alias Ama Fifin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu
PUTRA ZEBUA, SH
Terdakwa:
1.SAMARIANG TELAUMBANUA Alias INA FIFIN
2.ANANDOI SARUMAHA Alias AMA FIFIN